Surabaya, Kompas -
Setelah menahan 10 tersangka sejak akhir Maret sampai pertengahan April ini, pengembangan penyidikan kasus dugaan penipuan pajak mengarah kepada tiga pegawai Kanwil DJP I. Ini menyusul keterlibatan dua mantan petugas kebersihan (cleaning service), Siswanto (35) dan Enang Yahyo Untoro (38), serta juru sita bernama Suhertanto (33).
”Ada tiga pegawai di sini yang sedang kami kejar,” kata Kepala Polwiltabes Surabaya Komisaris Besar Ike Edwin, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Pudji Astuti, serta Kepala Kanwil DJP I Ken Dwijugiasteadi di Kanwil DJP I, Senin.
Berdasarkan penelusuran, ketiga orang yang dicari itu adalah pegawai dengan posisi berbeda- beda di kantor mereka, antara lain operator dan staf penagihan. Polisi mencari mereka sejak Minggu (18/4).
Menurut Ken Dwijugiasteadi, kasus ini bukan jenis pelanggaran pajak, melainkan murni pidana. ”Kalau terbukti bersalah, mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat. Untuk tindak pidananya, kami serahkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Polwiltabes Surabaya mengungkap praktik penipuan pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 300 miliar. Praktik ini melibatkan sepuluh tersangka. Mereka diduga melakukan potongan uang setoran pajak 10-20 persen dari