Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Boleh Garap Eks Jalur Parahyangan

Kompas.com - 28/04/2010, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mempersilakan perusahaan swasta atau pemerintah daerah yang ingin menggarap transportasi kereta api jalur Jakarta-Bandung. Rute yang selama ini dilalui oleh KA Parahyangan telah bebas dimasuki swasta.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan mengatakan, berdasarkan aturan kereta api yang baru, swasta pun diperbolehkan menggarap kereta api Jakarta-Bandung. "Undang-undangnya telah memungkinkan swasta untuk berinvestasi. Jadi, kalau ada swasta masuk diperbolehkan, sepanjang memenuhi persyaratannya," kata Tundjung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/4/2010).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, swasta dan pemda telah diperbolehkan bermain dalam bisnis kereta api. Selain sebagai operator, swasta juga diperbolehkan menjadi penyelenggara dengan membangun infrastruktur baru.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain telah melalui pengkajian dan kelayakan dari Kemenhub dan investasi sarana operasi, seperti lokomotif dan gerbong yang akan dioperasikan. Secara finansial, mereka juga harus memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui, PT KAI menghentikan operasi KA Parahyangan yang telah melayani penumpang sejak puluhan tahun lalu. Sebagai gantinya, PT KAI mengoperasikan KA Argo Parahyangan dan perjalanannya pun dikurangi hampir 50 persen. Hal tersebut dilakukan karena KA terus merugi dengan operasi KA Parahyangan dan Argo Gede.

Dengan tidak adanya KA Parahyangan, ada kesempatan bagi pihak swasta untuk turut ambil bagian dalam bisnis kereta api.

Untuk beroperasi, perusahaan menurutnya harus bekerja sama dengan PT KAI, yaitu dengan menyewa jalur KA dan stasiunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com