Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Proses Hukum SM Jangan Berhenti

Kompas.com - 08/05/2010, 21:29 WIB

MAMUJU, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Wiranto, meminta agar proses hukum terhadap Sri Mulyani Indrawati yang mengundurkan diri sebagai Menkeu tetap berlanjut. "Apresiasi saya terhadap mundurnya Sri Mulyani dari jabatannya adalah proses hukum tetap harus ditegakkan kepadanya, dan jangan selesai begitu saja," kata Wiranto di sela-sela acara Musyawarah Daerah (Musda) I Partai Hanura Provinsi Sulbar di Hotel Srikandi Mamuju, Sabtu (8/5/2010).

Musda Hanura Sulbar berlangsung tanggal 7-9 Mei, dihadiri sekitar 200 pengurus dan simpatisan partai Hanura dari lima Kabupaten di Sulbar.

Menurut Wiranto, Sri Mulyani bisa saja mundur dari jabatannya sebagai Menkeu RI, tetapi proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan aparat hukum terhadapnya harus tetap diteruskan, dan tidak boleh berhenti karena adanya negosiasi politik.

"Sudah jelas kenapa hukum terhadap Sri Mulyani harus tetap dijalankan, karena ada hal yang sangat prinsip yang harus dijalankan yakni mandat dari Wakil Rakyat yang ada di DPR RI yang meminta penyelewengan uang negara dalam skandal Bank Century yang melibatkan dirinya agar diusut tuntas," katanya.

Oleh karena itu Wiranto meminta Sri Mulyani juga mempertanggungjawabkan akuntabilitas dan kinerjanya sewaktu menjabat Menkeu RI melalui hukum. "Saya salut Sri Mulyani mundur dari jabatannya, tapi proses hukum terhadap Sri Mulyani harus berlanjut dan Sri Mulyani juga harus bertanggung jawab atas kinerjanya selama ini, demi asas kebenaran di negeri ini, agar bangsa ini menegakkan hukum yang seadil-adilnya," demikian Wiranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com