Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Temasek Holding

Kompas.com - 19/05/2010, 22:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) Temasek Holding Pte. Ltd. Perusahaan telekomunikasi asal Singapura tersebut mengajukan PK terkait perkara monopoli dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 5 Mei 2010 oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal dan Mohammad Saleh. Dengan putusan ini, maka MA tetap menyatakan Temasek secara sah dan meyakinkan melakukan monopoli dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Sekadar mengingatkan, pada 12 September 2008 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan putusan menolak kasasi dari Temasek Holding. MA tetap menyatakan Temasek Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat itu, Temasek merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan memilih mengajukan PK. Temasek menilai MA keliru dalam menafsirkan pasal 27 UU No.5/1999 tentang ketentuan kepemilikan silang (cross ownership). Alasannya, Temasek tidak melakukan kegiatan usaha dalam sektor telekomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terkait putusan PK ini, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Temasek mengaku sudah mendengar hal tersebut. Tapi, ia menyatakan belum dapat memberikan komentar. "Sampai saat ini kami belum menerima dan membaca putusan PK. Jadi tidak berani memberikan komentar," jelasnya, Selasa (19/5/2010).

Sementara itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tampak cukup puas dengan putusan ini. "Tentu kami puas dan menyambut gembira putusan tersebut. Ini berarti putusan KPPU adalah benar dari segi analisa dan diktum," kata Junaidi, kepala biro Humas KPPU.

KPPU pun mulai berancang-ancang melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Tentu eksekusi atas putusan sebagaimana telah kami ajukan ke PN Pusat bisa segera dilaksanakan," tegasnya. Sekadar mengingatkan selain menyatakan Temasek telah melanggar pasal 27 UU No.5/1999, KPPU juga menghukum Temasek dan anak perusahaannya membayar denda masing-masing Rp 15 miliar.(KONTAN/Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com