JAKARTA, KOMPAS.com — Ada kabar kurang menyenangkan bagi Anda pemilik kendaraan di Jakarta. Meski pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN ditunda, Pemerintah Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah perihal Pajak Kendaraan Bermotor yang diterapkan secara progresif.
Dalam sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung hari Kamis (3/2/2010) dengan agenda revisi perda pajak daerah, telah diputuskan bahwa pajak kendaraan bermotor berlaku progresif untuk pribadi dan badan hukum. Untuk kendaraan bermotor pribadi pertama naik 1,5 persen, kendaraan kedua 1,75 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat 4 persen. Sementara itu, untuk badan hukum, baik kendaraan pertama, kedua, maupun ketiga masing-masing tetap dikenakan 1,5 persen.
Terkait masalah ini, Wakil Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johnny Darmawan mengatakan, kondisi tersebut bukan situasi yang kondusif bagi perkembangan industri otomotif nasional. Komitmen meningkatkan pasar mobil nasional bisa kembali pupus.
"Pasti akan ada dampak pengaruhnya, penurunan penjualan bisa terjadi 10 sampai 15 persen di awal," ujar Johnny kepada Kompas.com, Jumat ini.
Johnny menambahkan, ada dua faktor yang akan terjadi jika perda ini diberlakukan. Pertama, kondisi ini akan membuat orang di Jakarta berpikir ulang untuk membeli mobil baru. Pasalnya, di Jakarta, rata-rata satu rumah memiliki dua mobil dan mayoritas mobil low multi purpose vehicle (low MPV), seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Suzuki APV, yang bukan mobil mewah.
Kedua, akan timbul dampak sosial baru, yakni ketidakharmonisan penerapan perda di lapangan. "Pelaksanaan tak akan mudah di lapangan. Bisa-bisa justru memicu terjadinya aksi-aksi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) lagi," ujar Johnny.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata juga menyesalkan hal ini. Dia menyatakan, jika tujuan utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah untuk meningkatkan pendapatan, mengapa tak justru menunda pajak.
"Kalau mau menggenjot pendapatan, ya tingkatkan penjualan. Kalau dengan pajak justru turun penjualan, pajak juga pasti turun," ujar Gunadi.
Paripurna mengesahkan total 11 perda baru, yakni Perda Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Restoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.