Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe: TPI Bukan Titipan Mbak Tutut

Kompas.com - 28/06/2010, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Direktur Utama Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo menegaskan, 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI diberikan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut kepada PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo pada 2005 sebagai imbalan atas jasa PT Berkah Karya Bersama yang telah membayarkan utang-utang TPI dan Mbak Tutut.

"Akhirnya terbentuk kesepakatan bahwa penyelesaian utang akan diberikan 75 persen saham TPI. Akhirnya diputuskan transaksi, diberikan limit sejumlah 55 juta dollar AS. Kalau di atas itu, ditanggung Mbak Tutut pribadi," ujar Hary Tanoe saat jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010).

Kemudian, PT Berkah Karya Bersama menurutnya menjual saham TPI kepada MNC. Dengan demikian, TPI saat ini sah menjadi milik MNC di bawah Hary Tanoe.

Oleh karena itulah, Hary Tanoe yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Andi Simangunsong, menegaskan bahwa pengambilan kembali TPI oleh Mbak Tutut tidaklah sesuai dengan perjanjian.

"Pada 2004, Desember, Mbak Tutut mengirim surat mengucapkan terima kasih atas membantu membayar kewajibannya, dan sekarang meminta TPI diambil kembali. Bagaimanapun ini tidak sesuai dengan perjanjian," katanya.

Hary Tanoe juga menegaskan bahwa rumor yang beredar mengenai TPI yang merupakan titipan dari Mbak Tutut kepada Hary Tanoe yang kemudian dapat diambil kembali adalah tidak benar. "Semua sudah berjalan dengan baik, dan ini kejutan bagi kami timbul hal-hal seperti ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, kepemilikan TPI seolah menjadi rebutan antara pihak Mbak Tutut dan pihak Hary Tanoe. Perseturuan mengenai kepemilikan TPI tersebut kembali memanas setelah sebelumnya, Minggu (27/6/2010), pihak Mbak Tutut yang diwakili kuasa hukumnya menggelar jumpa pers yang menyatakan bahwa TPI adalah milik Mbak Tutut dan Grup sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Juni. RUPS LB tersebut digelar setelah keluarnya surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa akta-akta TPI yang didaftarkan PT Berkah Karya Bersama cacat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com