Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Akan Surati Menteri

Kompas.com - 29/06/2010, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hary Tanoesoedibjo selaku CEO Media Nusantara Citra (MNC), yang memiliki 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dulunya TPI), akan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) untuk mempertanyakan kebenaran surat Menhuk dan HAM yang mencabut akta pengesahan TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama selaku pemilik.

"Yang kami tanyakan apakah benar ada pencabutan. Jika benar, maka kami ingin Menhuk dan HAM mempertimbangkan ulang pencabutan tersebut," ujar kuasa hukum PT CTPI, Andi Simangunsong, dalam jumpa pers yang digelar Senin (28/6/2010) malam di Menara MNC, Jakarta.

Menurut kuasa hukum CTPI lainnya, Hotman Paris Hutapea, dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM tidak berwenangan menentukan sah atau tidaknya suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau kepemilikan saham.

"Menteri tidak memiliki kewenangan menyatakan RUPS atau kepemilikan saham sah atau tidak, yang berhak seperti itu ya pengadilan. Dan mengenai kepemilikan saham ini sedang diadili di PN Pusat dengan tergugatnya Menhuk dan HAM," katanya.

Sebelumnya, pihak Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengklaim bahwa TPI adalah milik Mbak Tutut dan grup. Kepemilikan TPI dikatakan kembali ke tangan Mbak Tutut setelah menurut pihak putri sulung mantan Presiden Soeharto ini, Menteri Hukum dan HAM telah mencabut akta pengesahan TPI berdasarkan RUPS 18 Maret 2005 yang diajukan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo. Pencabutan akta oleh Menhuk dan HAM tersebut dikarenakan akta pengesahan TPI atas nama PT Berkah dinilai cacat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com