Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Akta TPI Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 04/07/2010, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud menegaskan, pengesahan akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2005 dibatalkan karena proses penerbitannya tidak sesuai prosedur, yakni tidak melalui otoritas berwenang di Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat keputusan pada 2005 itu prosedurnya tidak benar, tidak dikeluarkan oleh pejabat struktural yang mempunyai otoritas," kata Aidir saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/7/2010).

Dikatakannya, prosedur yang benar adalah permohonan pengesahan diajukan ke otoritas berwenang di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang kemudian diterbitkan surat perintah kepada operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk diproses.

"Prosedur ini yang tidak dijalankan. Pengajuan pengesahan langsung ditujukan ke PT SRD, tidak melalui otoritas yang berwenang," kata Aidir.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemkumham, setelah melakukan penelitian berdasar perintah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, akhirnya menerbitkan surat keputusan yang mencabut surat pengesahan akta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tersebut.

"Surat pencabutan itu sah dan institusional," kata Aidir sekaligus menanggapi laporan pihak Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya bahwa surat Kemkumham tertanggal 8 Juni 2010 yang ditandatangani pelaksana harian Direktur Perdata tersebut diduga palsu. "Soal siapa yang menandatangani itu bukan urusan dia," tambah Aidir.

Ditanya apakah dengan terbitnya surat yang mencabut pengesahan akta TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (PT BKB), perusahaan grup Hary Tanoe yang memiliki 75 persen saham TPI, berarti kepemilikan TPI kembali ke Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) dan grup, Aidir menyatakan, surat pencabutan itu hanya terkait prosedur, bukan substansi. "Kita tidak bicara soal itu (substansi). Kita bicara soal kesalahan prosedur," katanya.

Seperti diketahui, setelah keluarnya surat Kemkumham Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005, Mbak Tutut dan grup mengklaim kepemilikan TPI kembali kepada mereka.

Mereka pun menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Juni 2010 yang antara lain memutuskan pengangkatan komisaris dan direksi baru TPI. Duduk sebagai komisaris mantan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar dan Japto S Soerjosoemarno sebagai direktur utama. Akibatnya, saat ini terdapat direksi ganda TPI yang sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah.

Sengketa kepemilikan TPI saat ini juga sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut terhadap PT BKB dan sejumlah pihak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com