Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sosialisasikan Perhitungan Tarif Baru

Kompas.com - 07/07/2010, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyosialisasikan perhitungan tarif listrik baru sesuai Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Rabu (7/7/2010), mengatakan, kantor-kantor cabang PLN di seluruh Indonesia akan mengadakan dialog dengan masyarakat.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan asosiasi pusat perbelanjaan. Dengan industri sudah diagendakan," ujarnya.

Menurut dia, perhitungan baru tarif listrik tersebut sebenarnya memudahkan pelanggan menghitung tagihan listriknya.

Selain tidak ada lagi biaya beban, menurut dia, sistem flat membuat membuat pelanggan tinggal mengalikan tarif dengan volume pemakaiannya.

"Kalau pelanggan rumah tangga 2.200 VA memakai 100 kWh, maka tinggal dikalikan biaya pemakaian Rp 795 per kWh, jadi Rp 79.500," katanya.

Sementara, dengan aturan lama sesuai Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan PLN, tarif ditetapkan secara progresif.

"Kalau di TDL lama, hitung dulu biaya beban, lalu hitung pemakaian 20 kWh pertama x tarif, lalu hitung 40 kWh berikutnya x tarif, dan hitung kWh sisanya x tarif. Setelah itu, baru dijumlahkan," katanya.

Marbun menambahkan, pada TDL baru, tidak ada perubahan tarif bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2010.

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah merevisi Permen No 7 itu.

Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, aturan baru tarif listrik itu telah membohongi rakyat, karena besaran kenaikannya berpotensi lebih besar dari rata-rata 10 persen.

"Jika benar, tarif kalangan industri naik hingga di atas 40 persen, maka permen harus direvisi" katanya.

Menurut dia, sesuai kesepakatan dengan DPR, kenaikan TDL hanya dalam kisaran 6-18 persen atau rata-rata 10 persen dengan maksud agar tidak terlalu memberatkan rakyat termasuk industri.

Namun, lanjutnya, berdasarkan perhitungan baru tarif listrik seperti tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2010 itu, kenaikan rata-rata berpotensi di atas 10 persen.

Sebelumnya, selain belum jelas, kalangan industri mengkhawatirkan kenaikan TDL hingga di atas 40 persen akibat penerapan permen tersebut.

Tagihan listrik setelah kenaikan per 1 Juli 2010 baru akan terlihat pada Agustus mendatang.

Tulus juga mengatakan, Permen No 7 Tahun 2010 tidak memberikan peluang bagi masyarakat berhemat.

Ia mencontohkan, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sesuai permen diterapkan secara rata (flat) Rp 790 per kWh.

"Seharusnya, penetapannya dilakukan secara progresif seperti sebelumnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com