JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) memang dikondisikan tak menyentuh langsung masyarakat kelas bawah, terutama mereka yang menjadi pelanggan 450 VA-900 VA. Namun, tetap saja masyarakat kecil akan 'kena getahnya'.
Dampak tidak langsungnya diproyeksikan datang dari kenaikan harga barang dan jasa akibat industri yang dikenakan kenaikan TDL. Apalagi, pengusaha menduga adanya ketidaksinkronan janji kenaikan TDL sebelumnya dari PLN dengan Surat Keputusan Menteri ESDM yang keluar kemudian. Mereka pun meminta pemerintah dan PLN menjelaskan formula perhitungan kenaikan tarif mereka secara terbuka.
Ketua pelaksana Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta Lie mengatakan, besaran dan simulasi tarif yang ditetapkan pemerintah ternyata berbeda dengan persepsi yang selama ini beredar di tengah kalangan pengusaha.
Menurut Tutum, SK Menteri mencantumkan besaran plus-plus yang makin membebani pengusaha. Akibatnya, ongkos produksi naik dan harga barang akan melambung.
"Berbagai sektor beda-beda kenaikannya. Dari retail, kami kan tergantung harga dari industri," ungkapnya di kantor Apindo kemarin.
Dalam menetapkan margin dan harga, para pengusaha retail tentu juga tergantung pada harga sewa gedung oleh pengusaha mal. Namun, Tutum masih enggan mengungkapkan prediksi perhitungan kenaikan harga versi mereka.
Besok saja, ungkapnya, Aprindo besama Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Nasional memang berencana menggelar keterangan pers soal kenaikan TDL, pagi ini.
"Yang pasti kami lihat perbedaan sekarang yang baru keluar dengan yang kemarin dijanjikan," tambahnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Garmen dan Asesori Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita, menyatakan kekecewaannya pula kepada ketidaksinkronan janji dan realisasi oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah berjanji menaikkan tarif pada kisaaran 10-16 persen. Namun, ternyata industri tekstil yang tergolong pelanggan E-III harus membayar kenaikan tarif jauh melebihi itu, yaitu dari Rp 492 ke Rp 680 untuk Luar Waktu Beban Puncak (LWBP).
"Jadi hitung saja itu berapa persen kenaikannya," ujarnya.
Dengan angka kenaikan ini, lanjutnya, bukan tak mungkin kenaikan harga barang-barang garmen dan aksesori bisa naik 10-20 persen. Para pengusaha pun berniat 'menantang' PLN untuk secara transparan menjabarkan formula perhitungan kenaikan tarif yang diberlakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.