Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Tertibkan Gerai Usaha

Kompas.com - 23/07/2010, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha akan dikenakan pelaksanaan kewajiban PPh mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Pelaksanaan Pengenaan PPh bagi WP OPPT ini dilakukan berdasarkan PER-32/PJ/2010. Dengan aturan ini, Direktorak Jenderal Pajak akan menertiban para pengusaha yang memiliki banyak gerai usaha tapi hanya melaporkan satu gerai. Peraturan WP OPPT ini resmi diberlakukan pada 12 Juli 2010.

"Satu pengusaha banyak banget gerainya, tapi yang diajuin cuma satu. Inilah yang ingin ditertibkan," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Dikatakannya, para pengusaha harus membayar 0,75 persen dari peredaran usaha tiap bulan dari masing-masing tenpat usaha mereka. "Jadi kalau ada outlet di Ambas (Mal Ambassador) lantai satu dan lima, di Mal Kelapa Gading satu, jadi dia harus bayar tiga-tiganya setiap bulan," terang dia.

Pengenaan WP OPPT juga dilakukan terhadap usaha di rumah, ruko, atau melalui internet karena dianggap mereka membuka dan mempunyai suatu usaha. "Yang dilihat itu adalah ada tempat usahanya, baik itu di rumah ataupun melalui internet, yang penting kan mereka buka usaha," tuturnya.

Para pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap usaha, dan mendaftarkan usahanya di Kantor Pusat Pajak (KPP) daerah setempat. "Jadi, kalau usahanya ada di Ambasador dia harus daftar di KPP Setia Budi I," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com