Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Uang Pesangon dan Pensiun Turun

Kompas.com - 23/07/2010, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif pajak penghasilan atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua diturunkan. Tujuannya, supaya mereka yang hidup berbekal uang tersebut dapat lebih sejahtera. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

"Diberikan insentif'lah untuk usaha baru atau untuk pensiun. Makanya, ketentuan pajak pun diturunkan," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Dijelaskannya, jika sebelumnya mereka yang mendapat pesangon, pensiun, atau tunjangan dan jaminan hari tua sampai dengan Rp 50 juta dikenai pajak sebesar lima persen kini menjadi nol persen. Sementara, yang memperoleh Rp 50 juta hingga Rp 100 juta sebelumnya dikenai pajak 10 persen sekarang hanya lima persen.

Selanjutnya, antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sekarang dikenakan pajak 15 persen, yang dulunya 25 persen. Dan, untuk perolehan di atas Rp 500 juta dikenakan pungutan pajak 25 persen.

Diungkapkannya, uang pesangon ataupun tunjangan pensiun memang sangat diharapkan oleh mereka yang mendapatkannya untuk bertahan hidup, salah satunya adalah dengan membuka usaha.

"Uang pesangon ini memang diharapkan oleh orang kerja, baik yang mengundurkan diri ataupun dipecat. Begitu juga dengan yang sudah pensiun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com