Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kejar Aset Eks BPPN Senilai Rp 2,14 T

Kompas.com - 27/07/2010, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengaku segera membereskan aset eks pengeloan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang keberadaannya sudah diketahui. Salah satu aset yang sedang dikejar pemerintah itu berupa surat berharga senilai Rp 2,14 triliun.

Herry Purnomo, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengatakan, upaya pemerintah itu menanggapi desakan sejumlah kalangan khususnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam Laporan keuangan pemerintah Pusat (LKPP) 2009. “Kami sadari aset eks BPPN menjadi salah satu temuan BPK dalam LKPP 2009 dan ini akan menjadi salah satu fokus pemerintah,” ucap Herry, Selasa (27/7/2010).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal pemerintah menemukan kalau surat berharga tersebut saat ini masih tersimpan di Citibank dengan jumlah aset mencapai 15.765 item. Selain surat berharga, Lanjut Herry, Kementerian Keuangan juga menelusuri aset dalam bidang properti.

Penelusuran aset berupa properti itu, rencananya akan dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan. “Kami akan telusuri lagi keberadan fisiknya,” papar Herry.

Ditemui di tempat yang sama, Hekinus Manao, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menambahkan, proses inventarisasi aset eks BPPN difokuskan kepada aset yang terdapat pada proyek besar. “Seperti seperti Truban Petro Chemical atau Bogor Raya,” kata Hekinus.

Pengeloaan aset eks BPPN yang sudah tak bermasalah atau free and clear ditangani oleh PT Perusahan Pengelola Aset (PPA) untuk segera dijual. Sedangkan yang bermasalah masih ditangani oleh tim kordinasi pemberesan di bawah Kementerian Keuangan.

Saldo aset eks BPPN saat ini tercatat di PPA sebesar Rp 4,7 triliun. Sedangkan aset di tim kordinasi dalam laporan keuangan pemerintah 2009 yang diaudit BPK, hasil invetarisasi aset eks BPPN tercatat sebesar Rp 28,55 triliun. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com