Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Fokuskan Pajak Progresif

Kompas.com - 28/07/2010, 19:03 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali tengah gencar melakukan sosialisasi pajak progresif kendaraan bermotor sebagai solusi mengatasi masalah kemacetan arus lalu lintas di jalan raya Pulau Dewata. "Pajak progresif ini akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan dua, baik itu milik pribadi maupun pemerintahan dan institusi TNI/Polri," ujar Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Bali Dewa Eka, di Denpasar, Rabu (28/7/2010).                Dewa Eka mengatakan, pajak progresif diterapkan sebagai solusi mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Bali, yang kini hampir sama dengan tingkat kemacetan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia.      Selama ini, ujar dia, ada kebijaksanaan kendaraan milik pemerintahan dan TNI/Polri tak ditarik pajak. Namun nanti, hal itu tidak berlaku lagi.      Pajak progresif yang dimaksud adalah kenaikan persentase pajak sesuai dengan kepemilikan kendaraan bermotor.      Ia menyebutkan, besaran persentase sangat ditentukan berapa jumlah kendaraan yang dimiliki setiap orang ataupun keluarga. "Nantinya bila satu orang memiliki lebih dari satu kendaraan,  pemiliki kendaraan tersebut bakal dikenakan pajak progresif. Pajak progresif tersebut ditetapkan melalui Perda yang saat ini dalam proses sosialisasi dengan merujuk pada UU Pajak Kendaraan Bermotor," ucapnya.      Dengan dilakukannya sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memberi masukan untuk menyempurnakan Perda tentang pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga sebelum disahkan menjadi Perda, masyakarat sudah bisa memahami isinya.      Dikatakan, bila sebuah keluarga hanya memiliki satu kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, maka pajak progresif yang akan dikenakan sebesar 1,5 persen.      Namun jika mereka mempunyai kendaraan kedua maka kendaraan yang kedua tersebut bakal dikenai pajak sebesar 2 persen. Selanjutnya kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kendaraan keempat 3 persen.      Sementara kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 3,5 persen.      Perda tersebut direncanakan sudah efektif berlaku paling lambat akhir tahun 2010 atau awal 2011. Usai penetapan Perda, maka Dispenda segera turun mendata jumlah kepemilikan kendaraan dari rumah ke rumah. "Rata-rata satu keluarga di Bali memiliki tiga sampai empat sepeda motor, karena suami memiliki motor sendiri, istri motor sendiri dan bahkan anak-anak juga memiliki motor sendiri-sendiri," ujar dia menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com