Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Rp 1,243 Triliun

Kompas.com - 05/08/2010, 07:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sampai dengan 31 Juli 2010, tunggakan pajak perusahaan besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu mencapai Rp 1,243 triliun. Perusahaan penunggak berasal dari hampir semua sektor yang tercatat di kantor pelayanan pajak tersebut.

Mekar Satria Utama, Kepala KPP Wajib Pajak Besar (Large Taxpayer Office/LTO) Satu, menyampaikan hal itu dalam acara media tour di KPP Wajib Pajak Besar Satu di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (4/8/2010). ”Jumlah perusahaan yang menunggak kurang dari 5 persen,” katanya.

Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu terdiri dari 199 wajib pajak badan dan 574 wajib pajak perusahaan, yang tersebar dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.

Adapun bidang usaha dari perusahaan tersebut meliputi minyak dan gas, pertambangan, serta perkebunan kelapa sawit.

Dengan demikian, jumlah penunggak pajak kurang dari 10 perusahaan. Satria Utama menolak menyebutkan perusahaan penunggak tersebut. Namun, ia menegaskan, KPP terus berupaya agar tunggakan pajak tersebut dapat dicairkan. ”Kalau saya bilang perusahaan bidang perikanan, nanti dibilang itu saja. Begitu juga kalau saya bilang perusahaan bidang perbankan. Jadi, saya katakan, tunggakan ada di hampir semua sektor,” ujar Satria Utama.

Menurut dia, nilai tunggakan pajak pada awal tahun 2010 sebesar Rp 1,6 triliun. Pada kurun Januari hingga Juli, terdapat penambahan tunggakan Rp 1,2 triliun.

Namun, ada juga pengurangan tunggakan karena pencairan atau pembayaran. Jumlah pencairan tunggakan lebih besar dibandingkan dengan target tahun 2010, sebesar Rp 993 miliar. ”Setelah penambahan dan pengurangan itu, saldo akhir tunggakan pajak di LTO Satu sebesar Rp 1,243 triliun,” katanya.

Satria Utama mengatakan, target penerimaan pajak pada tahun 2010 sebesar Rp 81,8 triliun. Sampai dengan Juli, terealisasi Rp 47,119 triliun atau 57,66 persen. Jumlah itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 38,297 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 8,608 triliun, dan pajak lainnya Rp 260 miliar. ”Jika dibandingkan dengan penerimaan pada kurun Januari-Juli 2009, terjadi pertumbuhan sekitar 37,25 persen,” ujarnya.

Kontribusi terbesar pajak oleh perusahaan besar pada tahun 2010 dibayarkan sektor pertambangan sebesar 40 persen, disusul sektor perbankan sebesar 23 persen.

Perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak besar di antaranya memenuhi kriteria yang ditilik dari aktiva, peredaran usaha yang dilakukan, penanaman modal asing, dan tercatat di bursa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com