Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan: Ada yang Inginkan SBY 3 Periode

Kompas.com - 18/08/2010, 12:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, saat ini memang ada aspirasi perorangan yang menginginkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat lebih dari dua periode. Hal ini lantas terkait wacana amandemen UUD 1945 yang memungkinkan presiden menjabat selama lebih dari dua periode.

"Ini karena figur ketokohan Bapak SBY," kata Sutan, yang juga anggota Komisi VII DPR RI, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2010).

Dikatakan pula, amandemen UUD 1945 tetap dimungkinkan. Mengutip pernyataan Wakil Ketua MPR Hajrianto Tohari, amandemen UUD 1945 bukanlah suatu yang sakral.

Namun, Sutan mengatakan, Partai Demokrat tidak akan mengajukan usulan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden. "Kalau Demokrat yang bicara, kurang elok. Seolah-olah kita mau kembali seperti Orde Baru," katanya.

Soal pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa pengguliran wacana perpanjangan masa jabatan presiden adalah "isu titipan", Sutan secara tegas menolaknya. "Itu tidak ada dan tidak akan pernah ada," kata Sutan.

Sutan juga menegaskan, Presiden dalam beberapa kesempatan telah menekankan bahwa dirinya hanya akan menjabat hingga dua periode. Menurut Sutan, SBY bukan tipe pemimpin yang menghendaki perpanjangan masa jabatan. "Saya jamin itu," tegas Sutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com