Jakarta, Kompas -
Meski demikian, Vice President Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont Mining Corporation Blake M Rhodes, Kamis (26/8) malam di Jakarta, optimistis perselisihan itu tidak memengaruhi kinerja PT NNT. ”Rencana IPO PT NNT akan tetap berjalan,” katanya.
Pihaknya berharap para pemegang saham PT NNT tidak menggunakan hak membeli pertama saham yang akan ditawarkan. Hal ini untuk membuka kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk individu, di Indonesia untuk memiliki saham perusahaan tambang itu.
Sebelumnya, PT Pukuafu Indah (PT PI) menolak penerbitan saham baru lewat IPO. PI memutuskan menggunakan hak membeli pertama dengan menyiapkan dana 800 juta dollar AS. ”Kontrak karya generasi keempat untuk pengusaha nasional selalu menguasai saham mayoritas PT NNT,” ujar Vice President Divisi Legal dan Hubungan Eksternal PT PI Tri Asnawanto.
”Pukuafu adalah pendiri PT NNT, saham pendiri tidak boleh terdilusi. Jika Pukuafu menyetujui IPO, kedudukan pendiri Pukuafu tidak lagi mayoritas,” kata Tri Asnawanto.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hardianto menyatakan, jika PT PI membeli semua saham yang ditawarkan lewat IPO, peluang masyarakat membeli saham PT NNT tertutup.
Rencananya, direksi PT NNT akan mengirim surat permintaan izin pelaksanaan IPO kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah proses divestasi tuntas. Saat ini manajemen PT NNT menghadapi gugatan hukum dari PT PI yang mengklaim berhak memiliki dan telah membeli 31 persen saham divestasi PT NNT.
Namun, berdasarkan catatan PT NNT, komposisi saham PT NNT saat ini 56 persen dimiliki Newmont Indonesia Limited, anak usaha NMC, dan Nusa Tenggara Mining Corporation, anak usaha Sumitomo. Sementara 24 persen saham dimiliki Multi Daerah Bersaing dan 2,2 persen dikuasai PT Indonesia Masbaga Investama, sementara Pukuafu hanya mempunyai 17,8 persen saham.