Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank, Prioritas Utama Darmin

Kompas.com - 01/09/2010, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembenahan peraturan pengawas bank merupakan prioritas utama Darmin Nasution sebagai Gubernur Indonesia yang baru. Hal ini diungkapkannya usai dilantik secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa di Gedung MA, Rabu (1/9/2010).

Darmin menilai pengaturan pengawasan perbankan merupakan tantangan berisiko besar dan paling banyak mempengaruhi persepsi publik mengenai BI. Apalagi terkait pembahasan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang akan kita benahi betul adalah pengaturan dan pengawasan di perbankan sehingga nanti OJK apapun yang terbentuk, kita ingin mewariskan pengawasan bank yang baik dan bank-bank kita sudah terawasi dengan baik," ungkapnya. "Itu pertama karena itu yang paling banyak membebani persepsi publik terhadap BI," tambahnya lagi.

Tanpa mengiyakan, Darmin menilai ada beberapa poin yang lemah dalam peraturan sebelumnya. Darmin mencontohkan pengawasan BI tampak tegas ketika bank dalam kondisi sehat. Namun, ketika bank mulai sakit, pengawasan mulai ragu-ragu karena diksi kata 'dapat' dalam peraturan pengawasan.

"Dalam peraturannya dibuat BI bisa melakukan ini, itu, banyak sekali. Tapi di peraturan pelaksanaannya tetap bunyinya BI dapat... Jadi yang bisa mengambil keputusan itu pengawas di lapangan. Bi jadi ragu-ragu," tambahnya.

Selain itu, tidak ada batas waktu maksimal bagi bank-bank yang berada di bawah pengawasan intensif BI. Oleh karena itu, banyak bank yang cukup lama dalam status pengawasan intensif.

Menurutnya, jika terjadi goncangan moneter, bank-bank inilah yang pertama kali akan mengalami kesulitan. "Kita pertegas aturan kita sehingga kata-kata 'dapat' diupayakan bunyinya menjadi 'kalau kondisinya begini, harus gini'. Lalu kalau di bawah pengawasan intensif ada waktunya, enggak boleh lama-lama," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com