Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbak Tutut Setuju, Berkah Tolak Intervensi

Kompas.com - 03/09/2010, 08:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, para pihak, baik penggugat, Siti Hardiyanti Rukamana, dan tergugat, PT Berkah Karya Bersama, memberikan tanggapannya atas permohonan intervensi mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu.

Judiati Setyoningsih, selaku kuasa hukum Mbak Tutut menyatakan setuju atas permohonan intervensi Yohanes. Pasalnya, Yohanes dinilai pihak yang mengetahui seluk-beluk pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). "Seandainya majelis mengabulkan untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini, tentunya semua lebih jelas bagi majelis dalam memeriksa perkara ini," katanya, Kamis (2/9/2010).

Judiati juga menilai Yohannes merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara. Terkait tudingan Mbak Tutut terhadap Berkah telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan SRD yang secara tidak patut mengambilalih 75 persen kepemilikan saham Mbak Tutut di TPI. "Itu dengan adanya fakta kejanggalan dalam akses sisminbakum yang diblokir saat Mbak Tutut mendafatarkan hasil RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005" katanya.

Sementara itu, jawaban sebaliknya datang dari Berkah atas permohonan intervensi Yohanes. Eko Prasetio selaku kuasa hukum Berkah menolak intervensi Yohanes yang diwakilkan oleh Eggi Sudjana selaku kuasa hukumnya.

Ada dua hal alasan Berkah menolak intervensi itu, yakni pertama surat kuasa Yohanes selaku pihak yang mewakili SRD tidak sah. Mengingat Yohanes sudah tidak lagi menjabat Dirut SRD dan Pengadilan pun sudah mengeluarkan penetapan yang menolak permohonan Eggi Sudjana selaku kuasa SRD pada 30 Juni lalu. Alasan kedua, Yohanes bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai Hakim Tjokorda Rae Suamba bakal mengeluarakan putusan terkait pengajuan intervensi Yohanes pada Rabu (22/9/2010). (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com