Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya OJK Bisa Rp 20 Triliun

Kompas.com - 06/09/2010, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Biaya yang perlu dikeluarkan dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa sebesar Rp 11,268 triliun hingga Rp 20,252 triliun jika lembaga pengawas ini harus membuka kantor perwakilan baru di 500 kabupaten. Biaya ini bisa ditekan jika Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk tanpa pembukaan kantor baru atau menambah petugas pengawas.

Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (2/9/2010), saat memaparkan hasil riset tentang Alternatif Struktur OJK yang Optimum: Kajian Akademik, dalam diskusi Kelompok Terfokus tentang Solusi Terbaik Kompromi Pembentukan OJK yang digelar Pewarta Perbankan dan Moneter.

Menurut Rofikoh, besar-kecilnya biaya yang harus dikeluarkan dalam pembentukan OJK bergantung pada kebijakan pengawasan yang akan dilakukannya nanti. Jika pengawasan yang akan dilakukan OJK dilakukan hingga level lembaga keuangan mikro, jumlah pengawas yang harus direkrut akan membengkak.

Seperti diketahui, jumlah lembaga keuangan nonbank (LKNB) kecil dan mikro yang ada di Indonesia saat ini diperkirakan 86.504 unit. Lalu, LKNB menengah besar mencapai 1.670 lembaga dan 2.902 bank.

Jika semua lembaga keuangan itu diawasi, maka OJK perlu merekrut 8.650 sampai 17.301 tenaga pengawas baru. Jika satu pengawas akan mengawasi 10 lembaga keuangan, maka jumlah pengawas perlu ditambah menjadi 8.650 pengawas. Adapun jika satu pengawas harus mengontrol lima lembaga keuangan, maka harus ada tambahan 17.301 tenaga pengawas.

”Melihat pengalaman merger Bank Mandiri dulu, biaya pengembangan teknologi informasi Rp 2 triliun, untuk OJK bisa lebih karena lebih banyak cabang yang dibentuk,” ujar Rofikoh.

Tidak besar

Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon mengatakan, biaya pembentukan OJK tidak akan sebesar seperti yang diperkirakan Rofikoh. Pasalnya, tenaga pengawas yang akan digunakan OJK nanti adalah tenaga pengawas yang sudah ada di Kedeputian Pengawas Perbankan Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

Semua tenaga pengawas Bapepam-LK akan otomatis dipindahkan ke OJK karena relatif lebih mudah. Adapun tenaga pengawas BI akan dipilih dan dikirimkan oleh BI. ”Jadi, untuk pengawas dari BI akan ditentukan oleh BI sehingga bisa saja tidak semua pengawas BI yang dipindahkan ke OJK,” tutur Robinson.

Selain itu, biaya pembentukan pun bisa ditekan karena OJK tidak akan ikut mengawasi lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro ini diatur dalam undang-undang khusus lainnya. ”Dan kemungkinan lembaga keuangan mikro ini akan tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Urusan Koperasi dan UKM,” ujar Robinson.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang OJK DPR Nusron Wahid menegaskan, pihaknya tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan OJK ini karena usul resmi yang disampaikan setiap fraksi di DPR belum disampaikan kepada Panitia Khusus. Praktik bernegara yang baik seharusnya tidak memunculkan adanya perbedaan pendapat antara otoritas moneter dan fiskal seperti yang terjadi saat ini. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com