Jakarta, Kompas -
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (15/9).
Menurut Fuad, hingga saat ini Bapepam-LK dan Bank Indonesia belum menghitung biaya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mendetail karena sangat bergantung pada hasil final pembahasan RUU OJK dengan DPR.
”Bapepam-LK dan BI masih harus menunggu final pembahasan RUU OJK. Tetapi, yang pasti, biaya pembentukannya tidak sampai Rp 2 triliun,” ujar Fuad.
Fuad menyatakan, pihaknya merasa heran belakangan ini muncul pernyataan yang
Menurut Fuad, OJK merupakan salah satu elemen reformasi yang sedang dilakukan Indonesia di sektor keuangan untuk mengantisipasi pasar finansial dan
”OJK ini untuk menjawab tantangan di masa depan. Karena itu, kita harus bersikap konstruktif terhadap pembentukan OJK. Kalau kita hanya mau status quo, itu artinya kita sudah berhenti berpikir untuk kemajuan dan kita tidak akan siap mengantisipasi tantangan masa depan,” kata Fuad.
Sebelumnya, Kepala Bisnis Indonesia Intelligence Unit dan staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim, menyatakan, pembentukan OJK bisa menelan dana Rp 11,268 triliun hingga Rp 20,25 triliun.
Biaya sebesar itu dibutuhkan jika lembaga pengawas ini harus membuka kantor perwakilan baru di 500 kabupaten. Biaya ini bisa ditekan jika OJK dibentuk tanpa pembukaan kantor baru atau menambah petugas pengawas.
Senada dengan Fuad, Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, biaya pembentukan OJK tidak akan sebesar seperti yang diperkirakan Rofikoh.
Tenaga pengawas yang akan digunakan OJK nanti adalah tenaga pengawas yang sudah ada di Kedeputian Pengawas Perbankan BI dan Bapepam-LK.
Semua tenaga pengawas Bapepam-LK akan otomatis dipindahkan ke OJK. Adapun tenaga pengawas BI akan dipilih dan dikirimkan oleh BI.