BATAM, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bekerja sama dengan Polresta Barelang melakukan razia mobil yang diduga berdokumen palsu alias bodong di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/9/2010). Sampai berita ini diturunkan, sedikitnya 20 mobil telah diamankan di depan halaman Kantor Polresta Barelang.
Mobil yang dirazia adalah mobil impor yang tahun pemasukan ke Batam sebenarnya setelah tahun 2004, tetapi dokumennya dibuat seolah-olah sebelum tahun 2004. Biasanya ini terjadi pada mobil-mobil yang tergolong mewah.
Razia dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Batam. Sedianya kegiatan ini akan dilakukan selama beberapa hari. Sampai berita ini diturunkan, sejumlah mobil yang diduga berdokumen palsu masih terus berdatangkan untuk diamankan di depan halaman Kantor Polresta Barelang.
Dari sedikitnya 20 mobil yang diamankan, jenisnya antara lain Jaguar S Type, Mercedez S 230, BMW X5, Toyota Wish, dan Lexus Cygnus. Dalam beberapa STNK yang diperiksa polisi, tertulis tahun pemasukan mobil adalah 2003.
Direktur I Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen (Pol) Usman Nasution yang memimpin operasi razia menyatakan, pemalsuan dokumen dengan membuat tahun pemasukan menjadi sebelum tahun 2004 dimaksudkan untuk menghindari pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, ada kerugian negara akibat pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami terus mengembangkan kasus ini. Siapa saja pelakunya akan kami periksa, termasuk instansi yang mengeluarkan dokumen," kata Usman.
Mobil-mobil impor yang masuk ke Batam sebelum tahun 2004 tidak dikenai pajak kendaraan. Namun, sejak 2004, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, mobil impor dikenai pajak kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.