Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU OJK Berkunjung ke 4 Negara

Kompas.com - 25/10/2010, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Komisi XI menjadwalkan akan melawat ke empat negara dalam rangkaian pembahasan RUU tersebut. Sebanyak tiga puluh anggota Pansus, akan dibagi dalam dua delegasi yang masing-masing akan studi banding di dua negara Asia dan dua negara Eropa.

Anggota Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan, I Wayan Gunastra, mengatakan, sebanyak 15 orang berangkat ke Korea Selatan dan Jepang. Lima belas orang lainnya akan bertandang ke Inggris dan Jerman.

"Yang berangkat, ada 30 anggota pansus, dibagi dua. Ke Korea dan Jepang, yang Eropa ke Inggris dan Jerman," kata Wayan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Wayan sendiri akan turut dalam kunjungan kerja ke Korea Selatan dan Jepang. Apa dasar pemilihan dua negara tersebut? Ternyata, salah satunya pertimbangan jarak kedua negara.

"Sengaja memilih dua negara di Asia dan Eropa. Jepang-Korea deket, jadi lebih efisien," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Secara substansi, Panitia Khusus ingin mempelajari mengenai praktik otoritas jasa keuangan di kedua negara, terutama terkait pembiayaan dan koordinasi dengan bank sentral. Dikatakan Wayan, tak cukup hanya mengumpulkan bahan mengenai praktik otoritas jasa keuangan di sejumlah negara. Dibutuhkan pengalaman melihat langsung di negara yang bersangkutan. Korea Selatan, menurut dia, salah satu contoh negara yang berhasil dalam menjalankan otoritas jasa keuangan.

"Perlu studi banding mempelajari yang sudah sukses dan negara yang belum sukses sebagai bahan pertimbangan menyusun OJK. UU Otoritas Jasa Keuangan harus diproses karena amanat UU Bank Indonesia yang mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan terbentuk Desember 2010," ujarnya.

Namun, hingga saat ini, Panitia Khusus masih menunggu konfirmasi dari negara yang dituju atas kesediaan mereka menerima delegasi parlemen Indonesia. Diperkirakan, kunjungan kerja akan dilakukan dalam sepekan. Berapa anggaran yang dihabiskan untuk kunjungan kerja ini?

"Tanya ketua (Ketua Panitia Khusus Nusron Wahid) deh, soal anggarannya," kata Wayan.

Meskipun derasnya kritik dari publik, Wayan mengatakan, khusus pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan timnya bertandang ke negara-negara yang akan dijadikan contoh berhasil dan gagal.

"Kan, untuk kepentingan negara kita. Selama itu memang untuk kepentingan negara dan kesempurnaan UU, (kunjungan ke luar negeri) sah-sah saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com