Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk

Kompas.com - 01/12/2010, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tetapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian Keuangan bakal memungut bea masuk atau BM untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri.

Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang. Namun, batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah 1.000 dollar AS.

Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Evi Suhartantyo mengungkapkan, aturan ini sebenarnya telah lama ada dan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Namun, memang gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/11/2010).

Berdasarkan aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri nantinya wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan customs declaration (CD), yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Mekanismenya, penumpang mengisi CD yang di dalamnya berisi harga barang, berat barang, jenis barang, lalu barang yang dibawa itu akan diperiksa di terminal kedatangan oleh petugas Bea dan Cukai," kata Evi.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih harga barang dengan 250 dollar AS. Evi mencontohkan, seorang pelancong membeli kamera dengan harga 300 dollar AS di luar negeri, lantas membawanya ke Indonesia. Maka, penumpang itu harus membayar BM atas selisih harga 50 dollar AS.

Tujuan utama dari aturan ini, menurut Evi, adalah untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini penting untuk menjaga masuknya barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.

Pengecualian diberikan pada barang milik penumpang warga negara Indonesia, seperti kamera, laptop, telepon genggam, dan peralatan kerja lainnya yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, asalkan pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia. (Kontan/Bambang Rakhmanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com