JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan menjamin, petugas bea dan cukai tidak akan kongkalingkong atau bekerjasama dengan penumpang dalam memungut tarif bea masuk (BM) untuk barang bawaan penumpang yang akan mulai diberlakukan mulai tahun depan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Evi Suhartyanto mengatakan, potensi kongkalingkong tidak mungkin terjadi, mengingat ketatnya pengawasan. Akan dipasang CCTV dalam ruang perhitungan BM di terminal kedatangan untuk mengawasi.
"Kan pas masuk langsung X-ray, ketahuan barang apa saja yang dibawa, ada CCTV, ada penumpang lain juga di belakang. Jadi tidak mungkin," katanya, Rabu (1/12/2010).
Pungutan tarif BM mulai diberlakukan tahun depan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 Tentang Impor Barang Bawaan. Para penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri harus membayar BM jika membawa barang dari luar negeri yang harganya di atas 250 dollar AS per orang atau 1.000 dollar AS per keluarga.
Tarif BM yang dibayarkan merupakan selisih harga barang dengan 250 dollar AS atau 1000 dollar AS. Mekanismenya kata Evi, setiap penumpang dari luar negeri wajib memberitahu petugas Bea dan Cukai mengenai barang-barang bawaannya dengan Costums Declaration (CD).
Kemudian, barang bawaannya yang didaftarkan dalam CD akan diperiksa petugas di terminal kedatangan. Untuk mempermudah petugas, Evi mengimbau penumpang menyediakan faktur yang berisi harga barang yang dibawa ke Indonesia itu.
"Jangan dibuang fakturnya, kalau tidak, tarif BM akan ditetapkan dengan official assessment (ditetapkan petugas)," katanya.
Adapun barang bawaan yang akan dikenakan BM adalah barang impor yang berpotensi diperdagangkan. Sementara barang milik pribadi seperti kamera, laptop, perlengkapan panggung yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia tidak dikenai BM. Asalkan barang tersebut terdaftar pada formulir yang disediakan saat keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.