Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: BM Bawaan, Penumpang Tak Nyaman

Kompas.com - 01/12/2010, 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai, bea masuk atau BM yang dikenakan pada barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia dapat menganggu rasa nyaman para penumpang.

Sebab dengan adanya pungutan BM barang bawaan tersebut, penumpang terpaksa menempuh suatu bentuk birokrasi baru. "Kalau dari segi konsumen menimbulkan ketidaknyamana dalam pengertian ada birokrasi baru ketika barang bawaan lebih dari 250 dollar AS ada potongan pajak," katanya ketika dihubungi, Rabu (1/12/2010).

Dikatakan Sudaryatmo, pemerintah seharusnya lebih kreatif jika ingin menambah pemasukan negara. Pemerintah, harusnya lebih menyasar perusahaan-perusahaan yang selama ini lepas dari pajak dibanding mencari tambahan pemasukan dari perorangan seperti BM bawaan itu. "Ini kan targetnya recehan ya, kecil-kecil, seharusnya pemerintah lebih fokus pada objek pajak yang potensial, strategis," katanya.

Hingga kini, lanjut Sudaryatmo, banyak lembaga bisnis atau perusahaan yang berdiri di Indonesia tanpa memiliki dasar hukum. Sehingga pemerintah tidak dapat memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. "Seharusnya yang seperti itu ditertibkan, lebih strategis," tambah Sudaryatmo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mulai tahun depan, Kementrian Keuangan akan memungut bea masuk (BM) dari barang bawaan penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang atau di atas 1000 dollar AS per keluarga.

Pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 Tentang Impor Barang Bawaan. Adapun tarif bea masuk yang dipungut merupakan selisih harga barang bawaan dengan 250 dollar AS jika pembawa adalah perorangan dan 1000 dollar jika keluarga.

Jenis barang yang dikenai BM adalah barang-barang yang berpotensi untuk diperdagangkan atau komersial. Pihak Kementrian Keuangan beralasan, pungutan BM tersebut diberlakukan untuk menambah penerimaan negara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com