Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Oleh-oleh Dibayar Melalui Bank

Kompas.com - 02/12/2010, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Boleh jadi antrean panjang bakal terlihat di terminal kedatangan internasional bandar udara dan pelabuhan laut. Penumpang luar negeri yang baru mendarat di bandara kelak bukan hanya harus mengantre di Imigrasi, melainkan juga melewati pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apalagi kalau sang penumpang ini membawa barang bawaan atau buah tangan dari luar negeri.

Maklum, pemerintah akan memungut bea masuk (BM) barang bawaan penumpang ataupun awak pesawat dan kapal dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku sudah menyiapkan antisipasi agar antrean tidak mengular. Caranya, instansi ini akan memperbanyak meja pemeriksaan barang bawaan penumpang. "Kami akan menambah jumlah petugas agar penumpang tidak harus lama menunggu giliran pemeriksaan," ungkap Evi Suhartantyo, Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (1/12/2010) kemarin.

Evi menerangkan, nantinya para pelancong yang tiba dari luar negeri itu setelah turun dari pesawat atau kapal akan langsung digiring ke ruangan Ditjen Bea dan Cukai. Di ruangan itu sudah ada beberapa petugas Bea dan Cukai yang siap mengecek barang bawaan penumpang dan mengecek harga barang. "Kalau setelah dicek barang bawaan penumpang harganya melebihi dari 250 dollar AS, kelebihannya akan dikenai bea masuk," terang Evi.

Mereka yang harus membayar bea masuk bisa membayar dengan cara mentransfer uang pembayaran di loket bank yang disediakan Ditjen Bea dan Cukai. Ditjen Bea dan Cukai menjamin bahwa tidak ada uang penumpang yang masuk ke kantong aparat Bea dan Cukai karena semua pembayaran setoran bea masuk langsung lewat bank. "Jadi, tindakan penyuapan tidak dapat dilakukan," kata Evi.

Jika urusan pembayaran ini beres, penumpang boleh membawa barang bawaan yang dibeli di luar negeri. Namun, tidak semua barang yang dibeli penumpang dari luar negeri bebas dibawa keluar kendati sanggup membayar bea masuk. Ambil contoh minuman beralkohol, maksimal yang bisa dibawa penumpang cuma 1 liter. Apabila ada penumpang yang membawa lebih dari 1 liter, aparat Bea dan Cukai berjanji akan memusnahkan kelebihannya.

Begitu pula dengan barang bawaan berupa rokok dari luar negeri. Para pendatang tidak boleh membawa lebih dari 250 batang. Menurut Evi, pembatasan itu dilakukan agar tidak mengacaukan harga minuman beralkohol dan rokok di dalam negeri. "Di Indonesia kan banyak perusahaan rokok. Kalau dibebaskan, nantinya akan berpotensi mengacaukan harga produk-produk dalam negeri," ujarnya. (Kontan/Bambang Rakhmanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com