Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Dilaporkan Balik

Kompas.com - 03/12/2010, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP Shadik Wahono, Jumat (3/12/2010), melaporkan balik pemilik Media Nusantara Citra atau MNC, Hary Tanoesoedibjo, ke Polda Metro Jaya berkait dengan dugaan laporan palsu.

"Kami melaporkan balik Hary Tanoesoedibjo, pemilik grup MNC, atas laporannya terdahulu sekitar tahun 2006," kata kuasa hukum Shadik Wahono, M Luthfie Hakim, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Luthfie mengatakan, dugaan laporan palsu itu berawal saat Hary melaporkan Shadik ketika yang bersangkutan masih menjadi salah satu direktur di PT Bimantara. Pada laporan tertanggal 13 Maret 2006 itu, Shadik dilaporkan oleh Hary karena menggunakan ijazah dan gelar sarjana palsu.

Kasus ini kemudian sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat PN, majelis hakim memvonis bebas Shadik dengan putusan bernomor 1176/Pid.B/2006/PN.JKT.PST tertanggal 7 Desember 2006.

Putusan PN Jakarta Pusat ini diperkuat pula dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 555/K/Pid/2007 tertanggal 10 Juni 2009 sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Demi mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik dari pelaporan atas dirinya, Shadik lewat kuasa hukumnya kemudian melayangkan tuntutan balik terhadap Hary Tanoesoedibjo. "Ini bukan merupakan tindakan balas dendam, melainkan penegakan hukum dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menuduh orang lain melakukan kejahatan yang berakibat sangat serius bagi terlapor," kata Luthfie.

Luthfie menyatakan, laporan Hary yang terdahulu janggal. Sebab, Hary Tanoe melaporkan mantan Komisaris PT Bimantara Tbk Shadik Wahono setelah mendapat informasi melalui telepon dari orang yang tidak dikenal yang menyatakan bahwa Shadik terlibat penggunaan ijazah palsu.

"Anehnya, pihak pelapor saat sidang tidak bisa menghadirkan sumber yang memberitahukan Shadik menggunakan ijazah palsu," ujar Luthfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com