Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipebi: OJK Berpotensi Jadi Ajang Korupsi

Kompas.com - 06/12/2010, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pegawai Bank Indonesia (Ipebi) melihat dari sisi penegakan hukum, pemusatan pengawasan semua lembaga keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menimbulkan kejahatan pencucian uang, korupsi dan rekayasa keuangan.

"Penyatuan pengawasan semua lembaga keuangan di OJK dengan kewenangannya yang sampai penyidikan membuat money laundering, korupsi dan rekayasa keuangan sulit dideteksi," kata Ketua Ipebi Agus Santoso dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Menurutnya, RUU OJK yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah memberikan wewenang yang sangat besar pada OJK dengan memberikan tugas perizinan, pengaturan, pengawasan sampai penyidikan. "Dengan wewenang yang sangat besar dan semua lembaga keuangan berada di dalamnya, masyarakat akan sulit mengawasi OJK," katanya.

Selain itu, Ipebi juga melihat proses penyusunan OJK sangat terburu-buru dan dipaksakan tanpa sosialisasi dan kajian yang mendalam, juga tidak melihat kebutuhan nyata dari perekonomian nasional serta tidak menghiraukan trend reformasi sistem keuangan internasional.

"Kami melihat OJK akan menjadi masalah baru dalam perekonomian nasional dan kami menolak untuk berada di dalamnya karena kami mau menjadi bagian dari penyebab penderitaan rakyat," katanya.

Secara konstitusi, lanjut Agus, pemindahan tugas pengawasan perbankan ke OJK membuat BI tidak mungkin mengemban amanat konstitusinya untuk menjaga inflasi dan nilai tukar sesuai pasal 23D UUD 45. "RUU OJK adalah amanat UU BI pasal 34 yang harus dipertanyakan karena tidak ada naskah akademisnya," katanya.

Ditegaskannya, penolakan Ipebi atas konsep OJK Pemerintah, bukanlah titipan dari Dewan Gubernur BI, karena Ipebi bukan penyambung lidah DG BI dan juga bukan alat kebijakan DG. "Kami menggugat rencana pendirian OJK atas kesadaran dan tanggungjawab konstitusional kami sendiri. Jangan jadikan UU sebagai alat legalitas untuk memaksakan kehendak apalagi melanggar hak asasi manusia," katanya.

Agus juga menegaskan bahwa penolakan Ipebi bukan disebabkan persoalan gaji saja yang akan diterima jika mereka pindah ke OJK, karena persoalan keberadaan OJK yang tidak siap dan akan merugikan bangsa dan negara justru lebih penting dari hanya sekadar gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com