BANDUNG, KOMPAS -
Demikian disampaikan Kepala PT Jamsostek Kantor Wilayah IV Jabar-Banten Ilyas Lubis, Kamis (23/12) di sela-sela penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Rahmanto, tenaga kerja yang tewas dalam proyek pembangunan Trans Studio Bandung pada Sabtu (11/12). Ahli waris mendapatkan santunan Rp 93,3 juta.
Ilyas mengemukakan, hingga November 2010 PT Jamsostek Kanwil IV Jabar-Banten telah membayar JHT senilai Rp1,2 triliun, terdiri dari 215.584 klaim. Namun, hanya 21.558 klaim yang dicairkan oleh tenaga kerja yang sudah memasuki masa pensiun.
Padahal, menurut dia, saat masih berbentuk asuransi sosial tenaga kerja, pencairan JHT hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja berumur 55 tahun atau meninggal dunia sebelum berusia 55 tahun. Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, pencairan diizinkan bagi anggota Jamsostek dengan masa kepesertaan lima tahun dan masa tunggu enam bulan.
Namun, pemerintah meng-
”Saat itu, pemerintah tidak dapat menanggung beban ekonomi yang kian berat dengan tingkat serapan tenga kerja yang rendah. Akhirnya, ketentuan pencairan dipercepat dengan alasan membantu peserta Jamsostek yang sudah keluar dari pekerjaannya dan perlu uang,” ungkap Ilyas.
Kondisi ini diakui Cici Widianti (27), mantan karyawan perusahaan tekstil di Jalan Kopo. ”Saya mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) tahun lalu. Sampai sekarang belum dapat pekerjaan lagi. Uang JHT ini untuk tambah modal warung makan. Kalau menunggu tua baru dicairkan, sayang uangnya. Kan bisa diputar dulu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Yolanda (33), mantan pegawai pemasaran perusahaan rokok lokal. Dia memilih mencairkan JHT untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak dapat mengandalkan pendapatan suaminya yang bekerja sebagai mandor bangunan.