Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasukan Daging Impor Diperketat

Kompas.com - 07/01/2011, 04:18 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan memperketat impor daging ataupun telor. Peraturan Menteri Pertanian soal itu sudah selesai dibuat dan segera dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Tahun ini, diharapkan bisa diimplementasikan. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Sujarwanto, Kamis (6/1) di Jakarta, mengungkapkan, notifikasi ke WTO menunggu tiga bulan, setelah itu ditandatangani Menteri Pertanian.

Dengan memperketat pemasukan produk segar asal hewan, diharapkan barang yang masuk lebih berkualitas. Memenuhi ambang batas tertentu sesuai yang ditetapkan Permentan, baik residu hormon, logam berat, maupun obat-obatan.

Seperti diberitakan, pengawasan masuknya daging dan jeroan sapi impor dinilai masih lemah. Daging dan jeroan sapi impor hingga September 2010 mencapai 104.000 ton dan masih saja ada yang masuk dari negara- negara yang belum bebas penyakit hewan menular utama (Kompas, 4/1).

Menanggapi hal itu, Sujarwanto menjelaskan, karantina berupaya melakukan pengawasan pemasukan daging sapi impor. Verifikasi dilakukan mulai dari surat permohonan pemasukan atau izin impor, volume barang, jenis, status penyakit, negara asal, sertifikat halal, nomor kontrol veteriner, dan shipping mark yang tertera di boks dan sertifikat.

Kerja sama dengan negara eksportir juga dilakukan, termasuk penerapan elektronik sertifikat yang kapan saja bisa dimonitor. Kerja sama sudah dilakukan dengan Selandia Baru.

”Saat ini tengah dibangun pelayanan sistem penerbitan surat persetujuan pemasukan mulai dari permohonan sampai pengawasan,” katanya. Data Badan Karantina menunjukkan, impor daging dan jeroan sapi tahun 2010 sebanyak 119.075 ton.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana mengatakan, impor meningkat karena produksi daging dalam negeri tak mampu memenuhi kebutuhan. Investasi di sektor pertanian, khususnya peternakan, kurang menarik, antara lain, karena hambatan birokrasi dan perizinan.

Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian Syukur Iwantoro menjelaskan, persoalan birokrasi yang menghambat investasi pertanian di luar kendali Kementerian Pertanian. Ini konsekuensi otonomi daerah. Masalah perizinan investasi, termasuk izin prinsip, diserahkan kepada pemerintah daerah. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com