Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Akan Gugat Bupati Sumbawa Barat

Kompas.com - 17/01/2011, 17:09 WIB

MATARAM, KOMPAS.com — Manajemen PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan sedang mengkaji kemungkinan menggugat Bupati Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menyusul penghentian pengapalan konsentrat yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur ekspor.

Senior Manager External Relations PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Arif Perdanakusumah di Mataram, Senin (17/1/2011), mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji kemungkinan menggugat Bupati Sumbawa Barat terkait penghentian pengapalan konsentrat.

"Namun, untuk sementara ini, kami ingin mencari kepastian hukum mengenai penghentian pengapalan konsentrat. PT NNT sedang mempelajari hal-hal yang terkait dengan persoalan tersebut," ujarnya.

Jadi, menurut Arif, yang menjadi prioritas bukan pendekatan hukum, tetapi mencari upaya penyelesaian melalui dialog. Oleh karena itu, pihaknya akan bertemu dengan Bupati Sumbawa Barat.

Ia mengakui, penghentian pengapalan konsentrat sejak 13 Januari 2011 menimbulkan kerugian cukup besar, baik karena kapal harus menunggu dalam waktu cukup lama tanpa ada kepastian maupun tidak terangkutnya konsenrat.

Menurut Arif, waktu yang dibutuhkan setiap kapal untuk pemuatan konsentrat adalah dua hingga tiga hari tergantung dari volume konsentrat yang akan dimuat, tetapi sekarang kapal sudah merapat di Dermaga Benete lebih dari tiga hari, yakni sejak 13 Januari lalu.

Muatan kapal yang mengangkut konsentrat baru teririsi 1.382 ton dari rencana sebanyak 21.978 ton. Ini yang menjadi masalah karena volume konsentrat yang telah dimuat masih relatif sedikit.

Mengenai kerugian akibat penghentian pengapalan tersebut, Arif mengatakan, kerugiannya cukup besar.

Keterlambatan atau kelebihan waktu pemuatan menimbulkan kerugian 11.000 dollar AS  hingga 13.000 dollar AS per hari.

Kerugian tersebut belum dihitung dari sisi tidak terlaksananya ekspor konsentrat ke berbagai negara. Semakin lama penghentian kerugian akan semakin besar.

Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mempercepat jadwal pertemuan yang akan digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dijadwalkan pada 20 Januari.

Arif mengatakan, penghentian pengapalan konsentrat oleh Bupati Sumbawa Barat tidak sesuai dengan prosedur eskpor yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan.

Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Tim Pemerintahan Sumbawa Barat pada Kamis (13/1/2011) pukul 17.20 WITA telah menghentikan pengapalan konsentrat PT NNT di Pelabuhan Benete.

Penghentian tersebut dilaksanakan melalui surat Wakil Bupati Sumbawa Barat Nomor 540/003/ESDM/BUDPAR/2011 yang intinya meminta Presiden Direktur PT NNT untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pengapalan konsentrat ke-3 sebelum PT NNT memperoleh Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Disebutkan bahwa surat permintaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 1/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2010 tentang SKAB.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 yang dijadikan dasar hukum untuk penerbitan perbup tersebut telah dicabut oleh pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/2010.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bukan merupakan Institusi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di mana berdasarkan ketentuan, badan atau pejabat selaku IPSKA harus ditetapkan terlebih dahulu oleh direktur jenderal atas nama menteri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 ditegaskan bahwa satu-satunya instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA untuk daerah asal barang dari NTB adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com