Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Aturan Baku Kenaikan Gaji Pejabat

Kompas.com - 28/01/2011, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menjelaskan, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai standarisasi kenaikan gaji pejabat negara.

Menurutnya, kenaikan gaji sebagian pejabat negara ada yang ditetapkan oleh undang-undang dan ada juga yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan kata lain, belum ada undang-undang yang jelas dalam hal penetapan standarisasi gaji pejabat secara keseluruhan.

Selain itu, Mulya menyampaikan, saat ini pemerintah bersama dengan DPR sedang mengkaji tentang standarisasi keseluruhan gaji pejabat negara tersebut. sehingga nantinya, kenaikan gaji ini akan diatur oleh satu payung hukum undang-undang yang telah disepakati bersama.

"Dengan penataan ini, akan ada suatu sistem penggajian, sehingga tidak setiap lembaga membentuk dan mengatur sendiri sistem penggajian. Tentunya hal ini akan dikonsultasikan dengan lembaga legislatif, banggar, mitra," ujarnya.

Kondisi berbeda dengan sistem penggajian Bank Indonesia (BI). Mulia menjelaskan, pengaturan sistem penggajian BI tidak diatur oleh pemerintah karena BI merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas dan kajian tersendiri untuk standarisasi gajinya. (Bambang Rakhmanto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com