Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pegawai PT KAI Terancam Sanksi

Kompas.com - 02/02/2011, 09:58 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sedikitnya 19 awak serta petugas perjalanan KA Mutiara Selatan dan KA Kutojaya yang bertubrukan di emplasemen Stasiun Langen, Kota Banjar, Jawa Barat, pekan lalu, terancam dijatuhi sanksi internal oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia.

Investigasi internal tim pemeriksa atau Comitte van Onderzog mulai Rabu (2/2/2011) ini akan membuktikan dugaan kesalahan maupun pelanggaran para pegawai tersebut.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) V Purwokerto, Surono, Selasa kemarin mengatakan, investigasi internal itu tidak ada kaitannya dengan penyelidikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian. ”Hasil investigasi kami ini nantinya hanya akan diserahkan kepada direksi PT KAI,” ujarnya.

Ke-19 awak dan petugas perjalanan yang terancam kena sanksi itu adalah lima awak KA Mutiara Selatan dan lima awak KA Kutojaya. Mereka adalah masinis, asisten masinis, kondektur, petugas layanan kereta api (PLKA), dan petugas penyejuk udara (air conditioner-AC) rangkaian kereta.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang petugas pengendali perjalanan KA di wilayah Daop V Purwokerto, tiga orang petugas pemeriksa rangkaian KA, dan tiga pimpinan petugas pengatur perjalanan KA di Stasiun Langen, serta Stasiun Mluwung dan Stasiun Sidareja di wilayah Cilacap.

Penyelidikan berbasis kinerja sumber daya manusia yang akan dilakukan di kantor Daop V Purwokerto tersebut, kata Surono, akan difokuskan untuk mencari penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga penumpang pada Jumat dini hari lalu.

Jika terbukti terjadi pelanggaran maupun kelalaian dalam menjalankan standar pengoperasian KA, mereka dapat dikenai sanksi. Bisa dipecat Mengenai sanksi, menurut Surono, bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, pengalihan tugas, skorsing, hingga pemecatan.

Tabrakan terjadi saat KA Kutojaya jurusan Bandung-Kutoarjo berhenti di jalur tiga Stasiun Langen, Jumat, pukul 02.23 WIB, untuk menunggu persilangan dengan KA Mutiara Selatan jurusan Surabaya-Bandung. Akan tetapi, KA Mutiara Selatan dari arah Surabaya justru masuk ke jalur tiga, sehingga menabrak KA Kutojaya.

Tiga orang penumpang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka. Terpisah, Humas PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, penyelidikan internal ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian, yang nantinya digunakan sebagai dasar rekomendasi KNKT.

Dihubungi terpisah, pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Taufik Hidayat, mendesak PT KAI untuk memasang global positioning system (GPS), yang ditempatkan di lokomotif. Kemajuan teknologi dipastikan dapat menekan peluang kelalaian petugas.

Pada 2009, Kementerian Perhubungan mencatat 90 kecelakaan KA. Jumlah itu menurun dibanding 2008 sekitar 147 kecelakaan dan 2007 yang mencapai 159 kecelakaan. Namun, jumlah korban tewas akibat kecelakaan KA meningkat tiga tahun terakhir. Pada 2007, tercatat 34 penumpang KA tewas, 45 jiwa tewas di 2008, dan 2009 terdapat 57 tewas. (GRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com