Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, HTM Film Asing Bisa Naik 200 Persen

Kompas.com - 20/02/2011, 12:30 WIB

Kebijakan bea masuk film asing (impor) yang melahirkan protes dari Motion Picture Association (MPA) of America atau asosiasi produser Amerika dengan cara menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia dipastikan berakibat tidak akan ada lagi film-film kaliber dunia yang beredar di bioskop-bioskop di Tanah Air.

Tindakan ini diambil lantaran MPA merasa keberatan dengan peraturan pajak bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang berlaku efektif bulan kemarin. MPA protes dan menilai produk mereka seharusnya bebas bea masuk impor.

Heri Kristiono selaku Direktur Teknis Kepabeanan mengatakan, pengenaan bea masuk bukan hal baru, melainkan aturan lama yang mengacu pada ratifikasi Artikel 7 kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO menyatakan tidak ada larangan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui proteksi tarif. Termasuk terhadap barang dagangan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, di mana film termasuk di dalamnya.

Sebenarnya, bagaimana itung-itungan yang harus dipikul oleh importir film tersebut? Menurut sebuah sumber dari kalangan Pengusaha Bioskop Indonesia, aturan main yang diberlakukan adalah seperti ini: impor film disepadankan dengan impor barang senilai 23,75 persen, ditambah 23,75 persen dari eksploitasi di bioskop, ditambah 15 persen PPh serta pajak tontonan 10-15 persen.

"Jadi, di luar bea masuk barang, MPA harus membayar 23,75 persen + 15 persen + 10 persen = 48,75 persen dari total penerimaan. Itu artinya, HTM nantinya harus dinaikkan sebesar 200 persen," demikian sumber yang tak mau disebut jati dirinya itu menuturkan.  

Gerah oleh protes banyak kalangan, Kementerian Keuangan berjanji segera menyelesaikan polemik pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor.

Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembahasan masalah ini tidak hanya dilakukan di internal pemerintah, melainkan juga melibatkan pengusaha industri perfilman, terutama importir film asing.

Bambang memang belum dapat menjanjikan aturan baru ini akan direvisi, bahkan dicabut lantaran respons yang cukup keras. Saat ini pemerintah tengah mencari pokok persoalan terkait pemberlakuan bea masuk atas hak distribusi film impor. “Kita tunggu saja keputusannya pekan depan. Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak akan menyelesaikan,” ujarnya. “Yang pasti pemerintah bertujuan mencari jalan tengah, bukan menghalangi impor film asing," tambahnya.

Seperti diketahui, kebijakan bea masuk film impor sendiri tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar 0,43 dollar AS atau setara Rp 3.870 per meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com