Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Film Menunggak Royalti sejak 1995

Kompas.com - 22/02/2011, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Hasil audit yang dilakukan pemerintah pada tahun 2010 menunjukkan bahwa seluruh importir film menunggak bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan surat tagihan kepada importir film, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

”Akan tetapi, karena ini menyangkut informasi yang bersifat pribadi pada perusahaan-perusahaan yang mengimpor film itu, jumlah tunggakan royaltinya tidak bisa kami publikasikan. Jika mereka (importir) tidak bersedia membayar, itu hak mereka. Kami menunggu laporan mereka tentang mengapa tidak setuju dengan tagihan itu,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2).

Menggunakan aturan WTO

Menurut Heri, tidak ada kebijakan baru atau perubahan tarif bea masuk atas film impor. Pemerintah masih menggunakan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO Valuation Agreement). Perjanjian ini sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean.

”Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bea masuk dapat dibebankan pada harga cetak salinan film yang diedarkan, hak royalti (yang dibayar importir kepada produsen film di luar negeri), dan bagi hasil (antara importir film dan produsen film). Itu sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement,” ujarnya.

Namun, ujar Heri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada tahun 2010, diketahui bahwa importir film itu hanya membayar bea masuk berdasarkan harga cetak salinan film. Sementara bea masuk atas dasar hak royalti dan bagi hasil sama sekali belum dibayar. Dengan demikian, muncul kurang bayar (tunggakan) bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995.

Besar tarif yang diberlakukan dalam penagihan bea masuk, baik atas harga cetak salinan film, hak royalti, maupun bagi hasil, sebesar 10 persen. Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, penataan film di Indonesia dengan menurunkan pajak produksi film dalam negeri dan menaikkan pajak film impor ditargetkan selesai dalam satu bulan mendatang. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan hal tersebut di sela-sela rapat kerja pemerintah di Bogor. (OIN/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com