Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Film Tunggak Royalti sejak 1995

Kompas.com - 22/02/2011, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit yang dilakukan pemerintah pada 2010 menunjukkan bahwa seluruh importir film menunggak bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan surat tagihan kepada importir film, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

”Akan tetapi, karena ini menyangkut informasi yang bersifat pribadi pada perusahaan-perusahaan yang mengimpor film itu, jumlah tunggakan royaltinya tidak bisa kami publikasikan. Jika mereka (importir) tidak bersedia membayar, itu hak mereka. Kami menunggu laporan mereka tentang mengapa tidak setuju dengan tagihan itu,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).

Menggunakan aturan WTO

Menurut Heri, tidak ada kebijakan baru atau perubahan tarif bea masuk atas film impor. Pemerintah masih menggunakan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO Valuation Agreement). Perjanjian ini sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean.

”Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bea masuk dapat dibebankan pada harga cetak salinan film yang diedarkan, hak royalti (yang dibayar importir kepada produsen film di luar negeri), dan bagi hasil (antara importir film dan produsen film). Itu sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement,” ujarnya.

Namun, ujar Heri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 2010, diketahui bahwa importir film itu hanya membayar bea masuk berdasarkan harga cetak salinan film. Sementara bea masuk atas dasar hak royalti dan bagi hasil sama sekali belum dibayar. Dengan demikian, muncul kurang bayar (tunggakan) bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995.

Besar tarif yang diberlakukan dalam penagihan bea masuk, baik atas harga cetak salinan film, hak royalti, maupun bagi hasil, sebesar 10 persen. Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, penataan film di Indonesia dengan menurunkan pajak produksi film dalam negeri dan menaikkan pajak film impor ditargetkan selesai dalam satu bulan mendatang. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan hal tersebut di sela-sela rapat kerja pemerintah di Bogor. (OIN/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com