Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Kritik LSM Dukung Moratorium Hutan

Kompas.com - 22/02/2011, 11:13 WIB
EditorRobert Adhi Kusumaputra

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa anggota DPR mengkritik keinginan sejumlah lembaga swadaya masyarakat asing agar Indonesia menerapkan moratorium konversi terhadap semua jenis hutan. Hal ini karena sebenarnya yang sering merusak lingkungan adalah negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat.

"Jika pihak asing tidak menginginkan kerusakan lingkungan, ini harus dimulai dari mereka. Bukan sebaliknya, memaksa Indonesia mengurangi emisi karbon, sementara AS dan Eropa justru paling banyak memproduksi karbon," kata anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eva Kesuma Sundari, di Jakarta.

Seperti diketahui, sesuai dengan Kesepakatan Oslo tahun lalu, moratorium hutan hanya berlaku pada kawasan hutan primer dan lahan gambut, yang efektif pada awal tahun ini. Namun belakangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing hendak memaksakan moratorium hutan berlaku untuk semua jenis kawasan hutan, seperti hutan sekunder dan area penggunaan lainnya.

Eva mengatakan, jika Indonesia diminta untuk menjaga lingkungan untuk menghasilkan oksigen, negara maju juga harus mengimbanginya dengan cara mereka tidak boros energi. "Biar adil," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR ini juga mengaku heran mengapa LSM asing tidak menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan, tertutama yang dikelola asing. Padahal, kerusakan hutan akibat pertambangan justru lebih besar dibandingkan dengan pembukaan lahan untuk tanaman produktif.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo juga mengingatkan, jika moratorium tetap dijalankan, bisa menimbulkan revolusi sosial. Menurut dia, sebagai negara hukum dan berdaulat, Indonesia tidak boleh diatur-atur asing.

Firman menjelaskan, program Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) yang dirancang pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipastikan akan terhambat jika moratorium tetap dilaksanakan. Selain itu, menurut dia, MDGs juga sulit tercapai jika rakyat tidak lagi mampu membeli nasi.

Kedua politisi ini sama-sama berpendapat, hal paling penting saat ini adalah komitmen kuat dari pemerintah tentang bagaimana mengelola hutan dan sumber daya alam dengan lestari. Menurut mereka, upaya ini lebih prorakyat sekaligus meningkatkan perekonomian nasional.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, potensi hilangnya investasi yang membutuhkan kawasan hutan untuk kegiatan kehutanan dan nonkehutanan diperkirakan mencapai Rp 29 triliun per tahun pascakesepakatan LoI Indonesia-Norwegia.

Kalau implementasi moratorium diterapkan sebagai bagian dari upaya penurunan emisi 26 persen sampai 10 tahun ke depan, kehutanan akan kehilangan potensi dari investasi kegiatan HTI, kebun (sawit), biomassa, dan tambang yang membutuhkan kawasan hutan seluas 14 juta hektar.

Dia mencatat, kebutuhan kawasan hutan setiap tahun untuk HTI sebanyak 500.000 hektar dengan investasi Rp15 juta per hektar, sawit 300.000 hektar dengan investasi Rp 35 juta per hektar, biomassa 200.000 hektar dengan investasi Rp 10 juta per hektar, dan kebutuhan tambang 400.000 ribu hektar dengan investasi paling kecil Rp 20 juta per hektar.

Dia mengatakan, potensi investasi yang hilang dari HTI Rp 7,5 triliun, sawit Rp 10,5 triliun, biomassa Rp 3 triliun, dan tambang Rp 8 triliun. Kondisi itu juga menyebabkan hilangnya kesempatan kerja langsung untuk 700.000 orang. (*) (ANT/R009)

Editor: Ruslan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Ini Sederet Fasilitas dan Benefit untuk ASN yang Mutasi ke IKN Tahun Depan

Ini Sederet Fasilitas dan Benefit untuk ASN yang Mutasi ke IKN Tahun Depan

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Bertolak ke Mesir, Mendag Zulkifli Hasan Siap Intensifkan Garap Pasar Nontradisional

Bertolak ke Mesir, Mendag Zulkifli Hasan Siap Intensifkan Garap Pasar Nontradisional

Whats New
Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

Whats New
Ada Modus Baru Pencurian Data, KAI Pastikan 'Charger Station' di Stasiun dan Kereta Aman

Ada Modus Baru Pencurian Data, KAI Pastikan "Charger Station" di Stasiun dan Kereta Aman

Whats New
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Per Gram

Whats New
Pos Logistik Gandeng JAS Airport Services untuk Kelola Gudang dan Kargo di Semua Bandara

Pos Logistik Gandeng JAS Airport Services untuk Kelola Gudang dan Kargo di Semua Bandara

Whats New
Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan, BPH Migas Ajak Badan Usaha Mengedepankan 3R

Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan, BPH Migas Ajak Badan Usaha Mengedepankan 3R

Whats New
Menunggu (Kepastian) Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia

Menunggu (Kepastian) Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia

Whats New
PLTP Ulumbu Jadi Pemasok Energi Bersih Selama KTT ASEAN

PLTP Ulumbu Jadi Pemasok Energi Bersih Selama KTT ASEAN

Whats New
Gangguan Sistem BSI dan Kepercayaan Ekonomi Syariah

Gangguan Sistem BSI dan Kepercayaan Ekonomi Syariah

Whats New
[POPULER MONEY] Mendadak 'Gempar' Konser Coldplay | PNS Dapat Tambahan Uang Makan Rp 550.000 Per Bulan

[POPULER MONEY] Mendadak "Gempar" Konser Coldplay | PNS Dapat Tambahan Uang Makan Rp 550.000 Per Bulan

Whats New
Berlomba dengan AI

Berlomba dengan AI

Work Smart
Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, SPBU Bisa Kena Denda Rp 60 Miliar

Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, SPBU Bisa Kena Denda Rp 60 Miliar

Whats New
Cara Transfer Kuota Telkomsel lewat SMS hingga Aplikasi dengan Mudah

Cara Transfer Kuota Telkomsel lewat SMS hingga Aplikasi dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+