Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go To Hell With Your Films

Kompas.com - 24/02/2011, 14:08 WIB

Oleh Ilham Bintang

Tidak ada yang menyangkal kita perlu film asing, khususnya film-film Hollywood, Amerika Serikat (AS). Baik sebagai hiburan maupun sebagai sumber inspirasi kehidupan, dan referensi kreatif  untuk sineas serta insan film kita.

Namun, saya tidak yakin kalau di antara kita ada yang mau mempertukarkan kegandrungan pada film Hollywood tersebut dengan hilangnya kedaulatan kita sebagai bangsa. Apapun alasannya.

Sepakat atau tidak sepakat (deal or no deal) hal biasa dalam bisnis. Yang luar biasa, ketika mitra bisnis menolak untuk mengikuti aturan yang berlaku di negeri mitranya, kemudian memprovokasi rakyat dengan informasi menyesatkan. Termasuk kesan mendorong publik "melawan" ketentuan perpajakan sesuai undang-undang (UU). Padahal, UU tersebut  merupakan amanah seluruh rakyat.

Faktanya seperti itulah yang dilakukan para produsen/eksportir film AS yang tergabung dalam organisasi Motion Picture Association of America (MPAA) di Indonesia. Mereka menolak membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui surat edaran tanggal 10 Januari 2011 mengingatkan kewajiban pajak atas distribusi/royalti film yang sudah berlaku belasan tahun lalu. Pajak itu terdiri dari bea masuk (10%), Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10%) dan Pajak Penghasilan/PPh (2,5%) atau total 23,75%.

Edaran, yang intinya mengingatkan pada kewajiban tersebut, langsung ditanggapi secara reaksioner oleh MPAA dengan menyetop pasokan film mereka di negeri ini.  

Bukan boikot itu betul yang bikin kita harus mengurut dada. Mitra internal mereka di sini, yaitu pengusaha bioskop 21, ikatan perusahaan importir film di Indonesia (Ikafifi), bukannya menasehati mitranya tunaikan kewajiban, malah  mendramatisasi boikot MPAA itu seolah telah terjadi kiamat. Padahal, mereka tahu prosedur keberatan soal pajak harus disampaikan ke instansi yang terkait bukan kepada pers.

"Kami sudah minta mereka sampaikan surat keberatan. Namun, sampai hati ini kita belum menerima surat itu," kata Heri Kristiono, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai kepada wartawan hari Senin (21/2). Tidak jelas apa cita-cita di belakang pilihan pihak MPAA mempolitisasi keberatan itu melalui pers.

Dalam informasinya kepada pers, terasa sekali dikesankan pemerintah hendak "memalak", dan mengindentikkan langkah pemerintah sebagai perampasan hak rakyat untuk mendapatkan hiburan segar. Cara-cara inilah yang menimbulkan keberatan sebagian insan film Indonesia. Cara itu dianggap keterlaluan karena mengadu domba rakyat dengan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com