Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Daya yang Jauh dari Memakmurkan

Kompas.com - 10/03/2011, 05:19 WIB

Pertengahan Januari lalu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menahan kapal pengangkut konsentrat tembaga dan emas dari tambang PT Newmont Nusa Tenggara, di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pemda beralasan kadar konsentrat harus dicek dulu untuk memastikan besarnya penerimaan daerah.

Tindakan Pemkab Sumbawa Barat adalah ekspresi ketidakpuasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Bukan rahasia lagi, pengawasan produksi maupun pengiriman hasil tambang sulit dilakukan.

Pemerintah beralasan kekurangan tenaga petugas yang bisa ditempatkan di lokasi tambang di pelosok daerah. Belum lagi banyak perusahaan tambang yang diam-diam mengapalkan barang tambang melalui pelabuhan-pelabuhan tak resmi.

Di Jambi, masih di pertengahan Januari, aparat kepolisian menembaki puluhan petani sawit yang sedang memanen buah sawit di kebun mereka. Insiden penembakan itu merupakan buntut konflik antara para petani program plasma di Kabupaten Sarolangun dengan perusahaan perkebunan sawit.

Dua kejadian itu menjadi potret buruknya pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Kebijakan yang mengeksploitasi sumber daya alam, semata dalam wujud bahan mentah dan bahan baku, semakin meluas dengan desentralisasi. Desentralisasi menggeser sebagian kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk kewenangan ekonomi.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah mencatat sejak pelaksanaan otonomi, aktivitas ekonomi terkonsentrasi pada daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam.

Besarnya uang yang masuk ke daerah mengakibatkan pencarian rente ekonomi, termasuk yang berbasis sumber daya alam semakin besar.

Sawit Watch mencatat konflik agraria yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit—berikut kriminalisasi warga yang menolak perkebunan kelapa sawit—pada 2010 meningkat dua kali lipat dibandingkan 2009.

Jumlah konflik diperkirakan akan semakin bertambah pada 2011 karena pembukaan hutan yang besar-besaran dan tumpang tindih izin lokasi dengan hutan ulayat masyarakat (Kompas, 5/1).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com