Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piutang Negara 2010 Capai Rp 62 triliun

Kompas.com - 18/03/2011, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mencatatkan, pada 2010 jumlah piutang negara yang belum tertagih mencapai Rp 62 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, piutang tersebut di antaranya merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dialihkan untuk ditagih.

Menurut Menkeu, masih tercatatnya total piutang negara yang belum tertagih itu karena adanya kesulitan penagihan. "Kalau sampai ada piutang negara yang belum tertagih itu karena dimasing-masing instansi kementerian/lembaga (K/L) ataupun BUMN sudah berusaha untuk menagih, tetapi tidak bisa ditagih. Oleh karena itu dialihkan tagihannya ke Kemenkeu. Jadi itu tantangan kita," ujarnya seusai pelantikan Eselon II Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Jumat (17/3/2011).

Namun demikian, ia mengatakan akan tetap melakukan penagihan dengan upaya apa pun. "Nah kita melajutkan upaya untuk penagihan. Penagihan itu dimulai mungkin melakukan upaya yang halus, upaya restrukturisasi, sampai dengan upaya tindakan hukum," tegasnya.

Menurutnya, segala upaya penagihan tentu harus dilakukan. Pasalnya, hal tersebut dimaksudkan agar piutang negara tak terus meningkat.

"Kalau tidak ada tindakan, nanti (piutang) bukan turun, tapi malah naik. Pada 2014 kita (targetkan) harus turun secara drastis. Tapi memang semua pasti ada hambatan, tapi harus niat dengan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan," tandasnya. (Irma Yani/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com