Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Mata Uang Segera Disetujui DPR Awal April

Kompas.com - 28/03/2011, 04:45 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyelesaikan draf akhir Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang. Persetujuan anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR dapat dilakukan awal April 2011.

”Apabila RUU Mata Uang ini disetujui, sistem pengawasan terhadap proses kinerja Bank Indonesia (BI) mulai ditingkatkan. Pengawasan ini terlihat mulai dari aturan pencetakan, peredaran, sampai kewajiban berkoordinasi dengan pemerintah ketika BI hendak menggulirkan sebuah kebijakan moneter. Sebelumnya, hal ini tidak diatur sehingga sering kali muncul istilah negara dalam negara,” kata Ade Komaruddin, anggota Panitia Khusus RUU Mata Uang dari Fraksi Partai Golkar DPR di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ekonom Dradjad H Wibowo, Minggu (27/3), mengingatkan, pasca-pembahasan RUU Mata Uang, pemerintah dan BI harus mulai berkoordinasi menyusun sosialisasi RUU Mata Uang tersebut.

”Menurut saya, yang wajib dilakukan pemerintah-BI secepatnya adalah menyosialisasikan secara meluas dan kontinu, serta menyusun ulang jadwal waktu pelaksanaan isi UU tersebut,” kata Dradjad.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, soal pembaruan aturan dan sistem pencetakan uang rupiah. Berdasarkan draf RUU Mata Uang tersebut, mulai saat diundangkan, pencetakan uang rupiah hanya bisa dilangsungkan di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Dengan demikian, BI tak bisa lagi mencetak uang, baik secara internal maupun memberikan pesanan mencetak uang secara sembarangan. (ONI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com