JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan tiga penagih utang, A, H, dan D, sebagai tersangka karena menyebabkan kematian Irzen Octa (56), nasabah kartu kredit, Selasa (29/3/2011). Mereka diduga menganiaya korban sehingga korban stroke dan meninggal. Irzen diduga tewas setelah diinterogasi ketiga tersangka.
Ketiganya ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (31/3/2011). Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi para penagih utang salah satu bank swasta di Jakarta.
”Korban sengaja datang ke Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya. Namun, dari penyelidikan sementara, korban justru dibawa ke ruang negosiasi. Di ruang ini diduga korban mendapat siksaan psikis sehingga pembuluh darah otaknya pecah,” kata Budi, kemarin.
Kamis sore hingga malam, Budi dan timnya dijadwalkan mendatangi Citibank di Menara Jamsostek untuk melengkapi berkas kasus tewasnya Irzen. Temuan polisi, korban masih terdata sebagai Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa.
Tidak ada lebam
Menurut Budi, Polsek Metro Mampang pada Selasa sekitar pukul 12.00 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman korban. ”Teman itu memberitahukan soal Irzen yang diinterogasi petugas penagih Citibank. Petugas kami sampai di lokasi sebelum pukul 13.00 dan menemukan korban dengan mulut berbusa. Darah keluar dari hidung,” katanya.
Jasad korban langsung dibawa polisi ke RSCM. Dari hasil visum, tidak ditemukan lebam yang mengindikasikan adanya penganiayaan fisik. Hanya ditemukan darah, antara lain di hidung korban yang diduga berasal dari pecahnya pembuluh darah otak.
Data dari RSCM menyebutkan, jasad Irzen—ditulis sebagai warga Budi Indah Blok I/3 RT 05 RW 07 Nomor 13 Batu Ceper, Tangerang—dikirim oleh Polsek Mampang, Jaksel. Pada Rabu (30/3/2011), jenazah Irzen diambil kerabatnya, Esi Ronaldi, ke Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bercak darah di dinding dan tirai ruang negosiasi. Ruang ini berada di lantai lima dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter. Budi menyebutkan, di ruangan ini hanya ada satu meja dan kursi. Irzen dibawa ke ruangan ini karena mempertanyakan utang kartu kreditnya, yang menurut korban hanya sekitar Rp 48 juta, tapi tagihan resmi dari bank menyebutkan utangnya hingga Rp 100 juta.
Pasal pengeroyokan