JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Siti Hardijanti Rukmana berhak atas Rp 680 miliar setelah diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2011). Jumlah tersebut berdasarkan nilai buku sejak tahun 2005 hingga pengajuan gugatan pada Januari 2010.
"Bunga enam persennya terhitung sejak tanggal gugatan, yaitu Januari 2010. Sebenarnya sih lebih dari Rp 680 miliar kalau dihitung total keseluruhannya, tapi majelis hakim memutuskan hanya 70 persen saja," ungkap kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana, Harry Ponto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/4/2011).
Dia menjelaskan, yang digugat adalah pengambilalihan TPI oleh PT Berkah Karya Bersama yang dinilai melawan hukum. Dua hal penting dalam putusan kemarin yaitu Rapat Umum Pemegang Saham pada 18 Maret 2005 jelas bertentangan dengan hukum dan investment agreement tidak memberikan wewenang untuk mengkonversi saham.
"Untuk memuluskan langkah pengambilalihan, mereka menggunakan sisminbakum. TPI pun diblokir sisminbakum," ungkap Harry.
Lantaran pemblokiran tersebut, kliennya melakukan RUPS tapi tidak masuk atau tidak bisa diproses. Berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PT Berkah tidak punya landasan hukum.
"Sekarang, masyarakat tidak perlu ragu untuk berpihak kepada yang mana. Saham 100 persen milik Mbak Tutut dan kawan-kawan," ujar Harry.
Terkait dengan kelangsungan hidup TPI, Mbak Tutut akan tetap memelihara TPI agar karyawan tidak terganggu dengan hal ini. Namun, pihak direksi yang diwakili oleh Wakil Direktur Utama TPI, Daniel Reso, belum mau berkomentar banyak tentang hal itu.
"Yang pasti karyawan tetap kami jaga dan pertahankan. Harus dikembalikan lagi menjadi TPI," ujar Daniel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.