Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Debitor Perlu Cermat

Kompas.com - 25/04/2011, 13:01 WIB

Ini kisah debitor bank dan bunga kredit. Febri baru saja memperoleh kepastian bahwa kredit pemilikan rumahnya disetujui sebuah bank milik negara. Ia tinggal menandatangani akad kredit, lalu mencicil KPR beberapa tahun.

Rupanya, sebagai calon debitor kredit ratusan juta rupiah, Febri tak memantau dulu suku bunga dasar kredit (SBDK) di bank tersebut. Bahkan, Febri tak membandingkan SBDK antara satu bank dan bank lain sebelum mengajukan KPR.

Akan tetapi, bagi Febri, kealpaannya melirik-lirik SBDK tiap bank tak jadi masalah. ”Akses dan kenyamanan bertransaksi, itu juga penting. Kepastian dalam memberikan jawaban kredit diterima atau ditolak jadi pertimbangan juga,” tambah Febri.

Lain lagi kisah Tyas. Ia memantau dulu SBDK KPR beberapa bank. Semula, ia sudah yakin pada bank X, yang SBDK KPR-nya paling rendah. Akan tetapi, saat bertatap muka dengan pihak bank, Tyas langsung ciut. Ternyata Tyas salah mengerti. Ia lupa adanya premi risiko yang memang belum masuk sebagai komponen penghitungan SBDK. Jadi, bunga yang harus ditanggung lebih besar dibanding SBDK yang ada.

Sebanyak 42 bank, mulai 31 Maret 2011, wajib mengumumkan SBDK di situs web bank itu dan di kantor-kantor pelayanan bank. Publikasi itu mencakup SBDK korporasi, ritel, serta kredit konsumsi yang mencakup KPR dan non-KPR.

Aturan Bank Indonesia hanya menyebutkan format laporan untuk publik. Jadi, terserah pihak bank untuk menampilkan terang-benderang atau sembunyi-sembunyi.

Pantauan Kompas pada Sabtu (23/4/2011), BNI menampilkan SBDK pada halaman satu situs web, di bagian pengumuman. BRI di bagian tautan terpopuler. Bank CIMB Niaga pada online tools, sedangkan Bank Internasional Indonesia (BII) pada halaman pertama bagian tool box. Untuk Bank Mandiri, perlu mengeklik lebih dulu bagian corporate website untuk menemukan tautan suku bunga dan tarif yang memasang SBDK.

Kalau satu demi satu diklik, akan terlihat perbedaan SBDK antara satu bank dan bank yang lain. Kita ambil contoh SBDK untuk KPR. SBDK KPR di BII sebesar 10,83 persen, CIMB Niaga 11,25 persen, Mandiri 11,75 persen, BRI 11,49 persen, dan BNI 12,72 persen.

Tapi ingat, penghitungan SBDK tidak memasukkan hitungan premi risiko, yang berbeda-beda untuk setiap debitor. Premi risiko ini merupakan penilaian bank yang bergantung, antara lain, pada kondisi keuangan debitor dan jangka waktu kredit.

Untuk calon debitor yang risikonya dinilai tinggi, tentu tambahan premi risikonya lebih besar. Akibatnya, bunga kredit yang harus ditanggung juga lebih tinggi.

Data Bank Indonesia menyebutkan, kredit konsumsi bank per Februari 2011 mencapai Rp 558,986 triliun. Sementara, total kredit konsumsi bermasalah mencapai Rp 10,49 triliun.

Nah, bagi Anda calon debitor, sudahkah memantau SBDK dari bank yang ada sebelum mengajukan kredit? Kini SBDK itu wajib diumumkan. (Dewi Indriastuti))

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com