Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Kesehatan di Beberapa Negara Tetangga

Kompas.com - 29/04/2011, 06:31 WIB

Dalam beberapa bulan terakhir kita mendengar pernyataan pejabat keuangan yang menyatakan ”jaminan kesehatan membebani APBN”. Pernyataan tersebut merupakan indikasi tidak adanya tanggung jawab publik dan tidak pahamnya pejabat akan kewajibannya.

Jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah perintah Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta merupakan praktik negara beradab di seluruh dunia. Tahun 2005 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak semua negara anggota menjamin seluruh penduduknya.

Karena di mana pun di dunia mekanisme pasar telah gagal dalam mencapai kesetimbangan harga, pasokan, dan kualitas layanan kesehatan, porsi terbesar sumber pendanaan kesehatan di seluruh dunia berasal dari dana publik. Dana privat hanya sebagai pelengkap. Sumber dana publik berasal dari pajak dan atau iuran jaminan sosial.

Banyak negara mengombinasikan keduanya, ditambah subsidi iuran bagi penduduk di sektor informal. Dalam Undang-Undang SJSN, Indonesia juga sudah menggariskan hal itu. Tetapi, tampaknya pemerintah masih enggan menjalankannya.

Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk yang tertua di Asia adalah di Sri Lanka yang dimulai tahun 1948. Sumber dana berasal dari APBN (pajak). Semua penduduk berhak mendapat layanan di puskesmas dan rumah sakit publik tanpa bayar. Rumah sakitnya sederhana, tidak ber-AC, dan tidak berlantai marmer. Memang antrean cukup panjang. Penduduk yang tidak mau antre dan cukup mampu membeli layanan kesehatan dari rumah sakit swasta.

Malaysia juga mengandalkan sumber dana pajak. Hanya saja, untuk rawat inap penduduk Malaysia harus ”bayar” 3 ringgit per hari, all in. Tidak ada lagi biaya obat, laboratorium, atau jasa dokter. Penduduk yang mampu dan tidak mau antre membeli layanan di rumah sakit swasta. Toh, hanya 19,6 persen yang melakukan perawatan di rumah sakit swasta karena layanan rumah sakit publik cukup baik.

Model ini sederhana. Hanya saja, karena dana APBN hanya bisa mengalir ke rumah sakit publik, penduduk yang tinggal jauh dari rumah sakit publik terpaksa harus ke rumah sakit swasta dan membayar cukup mahal. Meski demikian, Malaysia mematok harga rumah sakit swasta, kelas apa pun, sehingga biaya berobat di rumah sakit swasta di Malaysia hanya sepertiga dari biaya berobat di rumah sakit publik di Indonesia. Ini ajaib.

Pakai asuransi

Untuk mengatasi masalah akses ke rumah sakit swasta, beberapa negara menggunakan sistem asuransi publik atau asuransi sosial. Badan asuransi yang otonom, bukan BUMN seperti di Indonesia, mengontrak rumah sakit publik dan rumah sakit swasta.

Taiwan memperkenalkan JKN tahun 1995. Sumber dana berasal dari iuran wajib pekerja dan pemberi kerja. Sektor informal mendapat subsidi iuran dari pemerintah. Pengelolanya biro khusus di kementerian kesehatan. Biaya operasional tidak diambil dari iuran, tetapi didanai APBN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com