Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligasi untuk 1.606 Proyek Akan Terbit

Kompas.com - 05/05/2011, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan obligasi syariah atau sukuk berbasis proyek yang sudah disiapkan secara matang. Pada tahun ini pemerintah akan menerbitkan obligasi syariah berbasis proyek senilai Rp 20,9 triliun.

”Sukuk berbasis proyek ini akan membiayai pembangunan 1.606 proyek yang sudah ada dalam daftar pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu (4/5).

Menurut Rahmat, untuk tahun 2011, penerbitan sukuk berbasis proyek akan menggunakan proyek-proyek pada dua kementerian terbesar sebagai dasar (underlying) transaksinya. Jenis proyek, antara lain, berupa pembangunan jalan sebanyak 40 persen dari total 1.606 proyek, perumahan atau rumah susun untuk disewakan sebanyak 15 persen, fasilitas penyeberangan atau pelabuhan 16 persen, dan peningkatan kapasitas bandar udara sebanyak 5,6 persen.

”Proyek-proyek tersebut berlokasi di beberapa provinsi. Untuk sukuk yang ada dalam daftar APBN 2011 ini, kami menggunakan struktur atau akad ijarah asset to be leased. Penggunaan proyek ini sebagai underlying tidak akan mengubah pelaksanaan dan penganggaran proyek yang dilaksanakan oleh kementerian tersebut,” ujarnya.

Akad ijarah asset to be leased adalah akad ijarah atau sewa-menyewa yang obyek ijarah-nya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

Dengan akad ijarah asset to be leased, investor seakan-akan menyewakan proyek yang sudah berjalan di kedua kementerian itu kepada pemerintah.

Sebagai uang sewanya, pemerintah membayar kupon yang dibayarkan kepada investor —pembeli obligasi proyek—sesuai dengan periode yang disepakati.

Rahmat mengatakan, ada dua jenis sukuk berbasis proyek yang akan diterbitkan pemerintah. Pertama, sukuk yang menjadikan proyek di kementerian sebagai dasar transaksi, atau yang masuk dalam daftar APBN.

Kedua, sukuk yang diterbitkan secara khusus untuk membiayai proyek-proyek baru. Jenis pertama menggunakan akad ijarah asset to leased, sedangkan jenis kedua menggunakan akad isthishna atau akad jual-beli.

Ekonom Bank Standard Chartered, Eric Alexander Sugandi, mengatakan, minat terhadap sukuk proyek jauh lebih tinggi karena instrumen investasi ini memiliki dasar transaksi yang sangat jelas, yakni proyek. (OIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com