Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Importir Film TerancamTak Bisa Impor

Kompas.com - 19/05/2011, 09:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menutup rapat untuk dua importir film guna mengajukan upaya banding. Namun, pemerintah memberikan lampu hijau kepada salah satu dari tiga importir film yang dilarang mengimpor film untuk bisa kembali mengimpor film ke dalam negeri.

Kasubdit Nilai Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Widhi Hartono menjelaskan, jalan satu-satunya yang bisa mereka tempuh agar dapat lagi memutar filmnya di bioskop-bioskop Indonesia adalah wajib membayar biaya tagihan pokok.

"Dua importir film yang belum bayar itu adalah importir besar, yang rajin mengirim film-film asing ke Indonesia,” ucapnya, (18/5/2011). Widhi menambahkan, demi kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dirjen Bea dan Cukai belum dapat menyebutkan nilai impor.

Widhi menambahkan, yang jelas mereka telah melewati jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Maret lalu. "Namun, kalau importir mau melunasi setelah tanggal itu, bisa dengan menambah bunga, tetapi tidak dapat mengajukan banding,” urainya.

Widhi juga mengatakan, sudah ada salah satu importir yang menjalankan kewajibannya telah membayar tagihannya itu pada 10 Maret lalu. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan, importir film itu telah melakukan kewajibannya untuk membayar tagihan pokok bea masuk film sebesar Rp 9 miliar.

"Mereka sudah membayar pokok tagihan saja. Selain itu, importir film tersebut telah mengajukan banding, sedangkan yang kedua masih belum mengajukan banding,” ucapnya. Agung menyatakan, nominal sebesar Rp 9 miliar tersebut hanya merupakan pembayaran untuk pokoknya saja, belum termasuk denda atas terlambatnya pembayaran royalti film.

Meskipun telah melakukan pembayaran, Agung menyatakan bahwa importir tersebut tetap menempuh jalur hukum melalui banding di pengadilan pajak. Agung menambahkan, mereka telah mengajukan banding, dengan banding itu mereka selesaikan secara hukum. Sebelumnya tiga importir penunggak bea masuk masih belum diperbolehkan mengimpor film asing ke Indonesia.

Karena, mereka belum membayar denda tunggakan bea masuk sebesar 10 kali dari total tunggakan sebesar Rp 31 miliar. Untuk catatan, saat ini Bea dan Cukai memperketat soal royalti yang dimasukkan dalam penghitungan bea masuk. "Ini yang sempat diprotes oleh para importir film,” akunya.

Pihak Bea dan Cukai menyatakan bahwa jumlah total importir film mencapai sembilan importir yang terdaftar. Namun, hanya tiga importir yang aktif melakukan kegiatan impor. Total utang ketiga importir tersebut sekitar Rp 31 miliar dan belum ditambah dengan denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp 314 miliar. (Bambang Rakhmanto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com