Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Kalah Melawan Tommy Soeharto

Kompas.com - 25/05/2011, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya kalah melawan gugatan Hutomo Mandala Putra yang akrab dipanggil Tommy Soeharto. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Garuda Indonesia membayar Rp 12,51 miliar. Uang itu senilai nominal yang diajukan pihak Tommy yakni kerugian materil Rp 13,7 juta dan imateril Rp 12,5 miliar.

"Tergugat membayar Rp 12,51 miliar. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk meminta maaf," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2011).

Tommy menggugat Garuda terkait tulisan di majalah internal Garuda yang dinilai tidak relevan. Dalam tulisan edisi Desember 2009 yang berjudul "A New Destination to Enjoy in Bali".

Dalam tulisan itu disebutkan terdapat tulisan yang mengatakan bahwa Tommy adalah pemilik suatu daerah wisata di Bali bernama Pecatu dan Tommy adalah seorang pembunuh dan telah divonis di pengadilan. "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer," tulis majalah itu.

Majelis hakim juga memutuskan Majalah Garuda harus memuat permohonan maaf selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman penuh sejak hukuman berlaku tetap. "Tergugat telah perbuatan melawan hukum," imbuh Tahsin.

Tergugat dinilai telah melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum maupun Pasal 1366 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kerugian dan pasal 1367 ayat 3 KUH Perdata mengenai tanggung jawab seorang atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Sementara itu Pengacara Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengaku, tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Walaupun permintaan maaf di tiga media nasional tidak dipenuhi. "Tidak ada masalah yang penting di media Garuda," katanya.

Pengacara Garuda, Eri Hertiawan menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya atas putusan tersebut. Dirinya mengaku belum dapat memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak."Kalau dilihat di pertimbangan hakim, ada fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Penerjemah orang asing tidak dipertimbangkan," imbuh Eri. (Ferdinand Waskita )

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 23 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Minggu 23 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya

Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya

Whats New
Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan

Whats New
Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com