Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piutang Pajak Lebih dari Rp 50 Triliun

Kompas.com - 06/06/2011, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk menarik sejumlah piutang pajak dari para wajib pajak. Jumlah piutang pajak tersebut mencapai lebih dari Rp 50 triliun.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengungkapkan, langkah KPK itu merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. "Kami lakukan upaya pencegahan, dan  mendorong Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk segera menarik piutang pajak puluhan triliun rupiah. Kami sudah undang Dirjen Pajak," kata Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Menurut Haryono, piutang pajak yang tidak dibayar berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia mengatakan, tahun lalu negara dirugikan karena Rp 2,5 triliun piutang pajak sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat ditagih.

"Expired (kedaluwarsa) Rp 2,5 triliun. Hilang uang negara," ucapnya.

Untuk itulah, lanjut Haryono, KPK terus mendorong Dirjen Pajak untuk menagih piutang pajak agar tidak ada lagi piutang yang kedaluwarsa.

Mengenai perusahaan-perusahaan mana saja yang menunggak pembayaran pajak, Haryono mengatakan bahwa data perusahaan tersebut merupakan rahasia Ditjen Pajak.

"Rahasia pajak. Besarnya lebih dari Rp 50 triliun. Namun, rinciannya kami harus tahu. Kami hanya mendorong jangan sampai expired karena akan mengakibatkan kerugian negara," ujar Haryono.

Sesuai dengan data Badan Pemeriksa Keuangan yang diumumkan pada 31 Mei, Direktorat Jenderal Pajak masih mempunyai piutang pajak senilai Rp 70 triliun hingga akhir 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com